PEMATANG SIANTAR, Radar24Jam
Pengadaan bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan serius Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI).
Paket pengadaan yang tercatat pada satuan kerja PAS02 Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar tersebut memiliki nilai pagu sekitar Rp8,18 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dilaksanakan melalui metode E-Purchasing.
Bagi KPKM-RI, besarnya nilai anggaran tersebut bukan semata-mata persoalan nominal. Yang menjadi perhatian utama adalah tata cara perencanaan, penghitungan kebutuhan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran tersebut sampai pada setiap porsi makanan yang menjadi hak warga binaan.
KPKM-RI menegaskan pihaknya tidak sedang menjatuhkan putusan hukum maupun menyatakan telah terjadi tindak pidana. Namun, berdasarkan kajian awal dan bahan informasi yang telah dihimpun, terdapat sejumlah hal yang dinilai layak mendapatkan pemeriksaan lebih mendalam oleh aparat penegak hukum.
Salah satu aspek yang menjadi fokus adalah jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai dasar penyusunan kebutuhan makanan. Dalam salah satu pemberitaan media yang menjadi bahan kajian, Kepala Lapas Pujiono beserta jajaran menyampaikan jumlah penghuni saat itu sekitar 945 orang.
Keterangan tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai kesalahan. Akan tetapi, angka tersebut perlu diverifikasi dengan data resmi. Perlu diketahui secara pasti apakah angka 945 orang merupakan jumlah penghuni pada saat pernyataan disampaikan, jumlah rata-rata penghuni, atau justru angka yang dijadikan dasar perhitungan kebutuhan makanan. Kejaksaan diminta membuka dan memverifikasi hal tersebut melalui dokumen-dokumen resmi yang ada.
Hal ini menjadi semakin penting mengingat jumlah penghuni lapas senantiasa berubah sewaktu-waktu. Ada warga binaan yang masuk, ada yang selesai menjalani hukuman, ada yang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain, serta ada pula yang harus meninggalkan lingkungan lapas untuk mengikuti proses persidangan. Pada titik inilah KPKM-RI mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban porsi makanan yang berlaku.
Ketika seorang WBP harus meninggalkan lapas untuk mengikuti proses persidangan, bagaimana status porsi makanannya pada hari tersebut? Apakah porsi tersebut tetap dihitung sebagai hak yang diterima, tetap disiapkan, atau tidak ada ketentuan pencatatan yang jelas? Selanjutnya, apakah hal tersebut tercermin dalam daftar permintaan makanan, dokumen pengiriman, laporan penerimaan, tagihan, hingga proses pembayaran?
Menurut KPKM-RI, pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan, melainkan hal-hal yang dapat dijawab melalui penelusuran dokumen yang tersedia.
Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir menyatakan pihaknya memilih menyampaikan hal ini melalui jalur resmi agar seluruh hal yang dipertanyakan dapat diperiksa secara objektif.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Namun kami juga tidak membiarkan pertanyaan masyarakat tetap tidak terjawab. Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, buktikanlah dengan dokumen. Jika terdapat ketidaksesuaian, hal itu harus dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Hunter, dana negara yang dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan WBP harus dapat dilacak secara jelas dari awal hingga akhir. Tidak cukup hanya mengetahui nilai pagu anggaran, melainkan juga harus dapat ditelusuri jumlah penerima manfaat, jumlah porsi yang disiapkan, volume bahan makanan yang dibutuhkan, harga yang ditetapkan, penyedia yang ditunjuk, proses pengiriman, penerimaan barang, hingga proses pembayaran yang dilakukan.
“Jangan hanya melihat angka Rp8,18 miliar. Yang harus diperiksa adalah apa yang tersembunyi di balik angka tersebut. Berapa kebutuhan yang sebenarnya, berapa yang disiapkan, berapa yang diterima, dan berapa yang sebenarnya dibayarkan oleh negara,” tegas Hunter.
KPKM-RI juga menegaskan tidak akan menyampaikan seluruh bahan kajian yang telah dihimpun kepada masyarakat. Sebagian bahan dinilai lebih tepat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa berdasarkan dokumen serta fakta yang ditemukan di lapangan.
Terkait hal tersebut, KPKM-RI telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Simalungun cq. Kepala Seksi Intelijen. Pihaknya meminta Kejaksaan melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap dasar penyusunan rencana kebutuhan, jumlah WBP, volume kebutuhan bahan makanan, pelaksanaan proses pengadaan, realisasi pengiriman dan penerimaan barang, hingga pertanggungjawaban pembayaran yang telah dilakukan.
KPKM-RI juga meminta agar hal terkait warga binaan yang meninggalkan lapas untuk mengikuti proses persidangan menjadi bagian dari pemeriksaan, sehingga dapat diketahui apakah terdapat mekanisme pencatatan dan penyesuaian jumlah porsi yang jelas dan teratur.
Hunter menegaskan pihaknya siap menerima hasil pemeriksaan apa pun yang disampaikan Kejaksaan Negeri Simalungun, sepanjang hal tersebut didasarkan pada fakta dan bukti dokumen yang sah.
“Jika seluruh hal berjalan sesuai ketentuan, kami menghormati hasil pemeriksaan tersebut. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian yang merugikan keuangan negara, penanganannya tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Hal itu harus ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.
Bagi KPKM-RI, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan nilai anggaran Rp8,18 miliar. Di balik anggaran tersebut terdapat hak warga binaan untuk memperoleh makanan yang layak, serta kewajiban negara untuk menjamin setiap rupiah dana APBN dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Oleh karena itu, kini masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Simalungun. Membuka dokumen, mencocokkan data, memeriksa pelaksanaan, serta menelusuri pertanggungjawaban anggaran tersebut. Sebab pada akhirnya, yang harus dijawab bukan hanya seberapa besar anggaran yang disediakan, melainkan apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada negara serta masyarakat luas.
(Tim DeLTa)

0 Komentar