Parimo, Radar24jam.com
Terkait Pelaporan Pengancaman yang melibatkan oknum kepala dusun 3 desa pelawa baru kecamatan Parigi tengah kabupaten Parigi Moutong inisial Har kepada warga desa pelawa baru inisial Nr,yang berujung pada pelaporan di polres Parigi Moutong .
Pengancaman melalui pesan watsAps yang bernada pengancaman yang menyebutkan akan membunuh itu membuat korban Nr ketakutan hingga sakit karna trauma.
Suami korban yang tak merasa senang dan merasa terancam harus melaporkan hal tersebut di polres Parigi Moutong.
Laporan pengaduan perkara pengancaman tanggal 14 Juli 2026 atas nama pelapor SIDIK
Kapolres Parigi Moutong melalui kasat reskrim Anegerah S.Tarigan S.Tr.K,MH mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprint Lidik /189/VII/Res.1.24./2026/Reskrim/Tanggal 22 Juli 2026.
Bukti Surat pelaporan dan penyelidikan sudah di terima pihak korban pelapor.
Advokat Firmansyah C.Rasyid S.H,S.Pt dari Lembaga Bantuan Hukum Tonakodi mendampingi perkara ini .
Advokad Firmansyah .S.H,S.Pt Dari Lembaga Bantuan Hukum Tonakodi mendesak pihak polres untuk memproses secara hukum kepada pelaku pengancaman yang telah melakukan tindakan melawan hukum.
SIDIK,SH


0 Komentar