Sampang, R24J
Pemerintah Kabupaten Sampang telah mengumumkan persyaratan resmi bagi warga yang berminat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Persyaratan ini mencakup aspek umum dan administratif yang harus dipenuhi oleh setiap calon.
Persyaratan Umum:
1. Kewarganegaraan: Calon harus Warga Negara Indonesia.
2. Spiritual dan Ideologis: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI.
3. Karakter: Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa.
4. Usia: Minimal berusia 25 tahun pada saat pendaftaran.
5. Pendidikan: Minimal lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
6. Komitmen: Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
7. Status Hukum: Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
Persyaratan Administratif:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat pernyataan yang menunjukkan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana dari pihak berwenang.
Pemerintah Kabupaten Sampang berharap dengan diumumkannya persyaratan ini, proses pemilihan kepala desa dapat berjalan transparan, adil, dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas serta mampu membawa kemajuan bagi desa masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Kecamatan setempat atau mengunjungi situs web resmi Pemerintah Kabupaten Sampang.(Ripin)

0 Komentar