BARA HATI Mendesak Polisi Bertindak Tegas Terhadap Begal Berkedok Debt Collector: PT. Mitra Panca Nusantara Diduga Melanggar UU Fidusia


Pematangsiantar, Radar24Jam

Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) mengecam keras dugaan perampasan kendaraan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dari PT. Mitra Panca Nusantara (MPN). Kasus ini bermula ketika seorang warga Pematangsiantar, Waka, menjadi korban perampasan mobil secara sepihak.

 

Waka menjelaskan bahwa dirinya dihadang oleh tujuh orang yang mengaku dari PT. MPN saat melintas dari Karang Anyar menuju Simpang Dua pada Sabtu (08/11/2025). Kendaraannya langsung disita dengan alasan menunggak pembayaran selama 24 bulan. "Mereka langsung ambil kunci mobil saya dan memaksa saya ke kantor mereka. Sesampainya di sana, mobil saya malah ditahan setelah saya disuruh tanda tangan berita acara," ungkap Waka.

 

Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menyatakan bahwa tindakan PT. MPN merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. "Penarikan kendaraan harus melalui putusan pengadilan atau kesepakatan damai. Tindakan penarikan di jalan adalah ilegal dan termasuk perampasan," tegas Zulfikar.

 

Zulfikar menambahkan bahwa praktik debt collector seringkali disertai dengan kekerasan dan intimidasi, yang melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ini sudah seperti begal. Kami mendesak Polda Sumut dan Polres untuk menindak tegas, bahkan menembak di tempat jika menemukan tindakan serupa," serunya.

 

Sekretaris Jenderal BARA HATI, Hunter D. Samosir, memberikan ultimatum kepada PT. MPN untuk mengembalikan mobil korban dalam waktu 2 x 24 jam. "Jika mobil tidak dikembalikan, kami akan melaporkan PT. MPN ke Polda Sumut atas pelanggaran UU Fidusia dan perampasan kendaraan," kata Hunter. Ia juga meminta Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun untuk memeriksa keabsahan surat tugas para pelaku.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memperkuat bahwa perusahaan pembiayaan tidak berhak menarik kendaraan secara sepihak tanpa melalui pengadilan. Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Fidusia juga melarang eksekusi objek fidusia dengan cara paksa di jalan raya.

 

Zulfikar Efendi menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan. "Negara harus tegas terhadap mafia jalanan berseragam debt collector. Kami meminta Kapolda Sumut dan Kapolres untuk bertindak tegas, termasuk menembak di tempat bagi pelaku begal berkedok penagihan," tegasnya.

 

BARA HATI berjanji akan terus mengawal kasus ini dan mendampingi korban dalam upaya hukum. "Kami akan terus berjuang bersama rakyat yang tertindas. Tidak ada tempat bagi tindakan ilegal di negeri ini," tutup Zulfikar Efendi. (Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar