Pelaku Tabrak Lari Di Parit Tiga Agar Menyerahkan Diri.Himbauwan dari Satlantas Polres Bangka Barat




Parittiga Bangka Barat, radar24Jam

Satlantas Polres Bangka Barat berpesan kepada warga agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas, dan jika terlibat kecelakaan, terutama pengendara yang menabrak, untuk tidak melarikan diri.


“Kami menyampaikan pesan kepada pengendara, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tegas Kasat Lantas Polres Bangka Barat AKP M.Hardi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.k., Rabu (01/03/2023).


Kasat Lantas Polres Bangka Barat menegaskan, pengendara yang menabrak apalagi hingga mengakibatkan pengendara lain terluka, harus bertanggung jawab.


Kasat Lantas menjelaskan, perihal tabrak lari ini diatur dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta


“Jadi harus bertanggung jawab jika tidak ingin menerima konsekuensi hukum seperti yang disebutkan pasal tersebut,” jelas Kasat Lantas 


Pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB telah terjadi laka lantas di Jl. Raya Dsn pelawan Desa teluk limau antara kendaraan R2 SPM Yamaha mio soul Gt mengalami kecelakaan dengan kendaraan diduga R4 yg belum di ketahui identitasnya 


menurut keterangan keluarga korban pendendara R2 Handri Als Khingku hendak pulang dari arah Dusun Pala menuju parit 3 dan di temukan warga tergeletak meninggal dunia di Jln Dusun Pelawan Desa. Teluk Limau dimana di TKP di temukan potongan Bumper Depan kendaran R4 dan lambang kendaraan Suzuki yg di duga lawan dari kendaraan R2.


Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor sdr. Hendri mengalami luka dan meninggal dunia


Sat Lantas Polres Bangka Barat kini masih menelusuri keberadaan truk muatan yang menabrak korban.


Kasat Lantas membenarkan peristiwa tersebut sedangkan untuk kasus tersebut dalam proses penyelidikan, Kasat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.


“kami membenarkan peristiwa tersebut dan kami juga menghimbau Kepada masyarakat hendaknya dapat berkendara dengan aman dan selalu berhati-hati di jalan,” ujar Kasat Lantas.


Suhaidi.

Posting Komentar

0 Komentar