Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Tekankan Tidak perlu Pendaftaran Perusahaan Media pada Dewan Pers.

 


Jakarta,R24Jam

Mitra Nasional Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH., MS mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup UU Nomor 40 Tahun 1999. “Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu.

Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut.

”Itu rezim UU Pokok Pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya yang menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.

Dewan Pers mengklarifikasi terkait banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers. Beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi Perusahaan Media atau Pers oleh Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi Perusahaan Pers. Setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana-pun, termasuk ke Dewan Pers.

“Setiap Perusahaan Pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers,” kata Ninik Rahayu. (27/2/2023).

Ninik Rahayu menjelaskan, sesuai pasal 15 Ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata Perusahaan Pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.

Pelaksanaan tugas mendata Perusahaan Pers, lanjut Ninik, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya, yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional.

“Pendataan Perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan Perusahaan Pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa Perusahaan Pers untuk didata atau ikut verifikasi media,” jelasnya.

Ninik Rahayu menambahkan, pendataan Perusahaan Pers bertujuan untuk mewujudkan Perusahan Pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri dan independen.

Selanjutnya untuk mewujudkan perlindungan pada Perusahaan Pers dan menginventarisasi Perusahaan Pers secara kuantitatif dan kualitatif.

“Pendataan Perusahaan Pers dilakukan untuk memastikan, bahwa Perusahaan Pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan Pers” tegas Ninik.(Redaksi)

 

Posting Komentar

0 Komentar