Kasus restorative justice dipublikasikan oleh Polres Bangka Barat bentuk keterbukaan penyidikan

 



Bangka Barat.radar24Jam.com
.

Kasus restorative justice (keadilan restoratif) yang dipublikasikan oleh kepolisian dapat dianggap sebagai salah satu bentuk keterbukaan dalam penyidikan, hal ini yang disampaikan oleh Ps.Paur Penmas Sie Humas Polres Bangka Barat,  Kamis 2 Maret 2013 


Penjelasan tersebut disampaikan Ps.Paur Penmas Sie Humas Polres Bangka Barat Aipda Sri Iwan Alazhar seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.k saat menghadir kegiatan restorative justice penyelesaian kasus penggelapan dalam jabatan melalui keadilan restoratif di kantor Sat Polair Polres Bangka Barat 


Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan dalam penegakan hukum yang fokus pada memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat, dan mengurangi dampak negatif dari tindakan kriminal. 


Dalam proses restorative justice, pelaku kejahatan diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka, meminta maaf kepada korban dan masyarakat yang terkena dampak, dan melakukan tindakan untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kejahatan.


Menurut Aipda Sri Iwan Kasus restorative justice (keadilan restoratif) yang dipublikasikan oleh kepolisian kususnya dapat dianggap sebagai salah satu bentuk keterbukaan dalam penyidikan. 


"Keterbukaan dalam penyidikan adalah prinsip hukum yang menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi tentang kasus yang sedang ditangani oleh lembaga penegak hukum khususnya Kepolisian " ujar Aipda Sri iwan


Publikasi ini juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan menunjukkan bahwa kepolisian mengambil tindakan untuk mengatasi kejahatan dan memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Tutup Aipda Sri iwan.


Suhaidi.

Posting Komentar

0 Komentar