JAJARAN POLSEK ALALAK DAN RESKRIM BATOLA SERTA RESMOB PULANG PISAU AMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN MOBIL TRUCK


Batola,R24Jam

Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Oleh UNIT RESKRIM POLSEK ALALAK di back up UNIT OPSNAL SAT RESKRIM POLRES BATOLA dan RESMOB POLRES PULANG PISAU dalam rangka OPS JARAN INTAN 2023. ( TO ).

dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Serta waktu kejadian:Pada Hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 skj. 06.00 Wita.Adapun tempat kejadian perkara tersebut :di Pinggir jalan raya yang beralamat di Jl. Trans Kalimantan Km. 08 Kelurahan . Handil Bakti Kec. Alalak Kabupaten Batola.

Dan tersangka :MA Als AB Bin MR, lahir Tapin 04 April 2003, laki-laki, Islam, Banjar/WNI, Karyawan Swasta, Alamat Jl. Selukan Raya GG. Raudah 2 Rt. 013 Kel. Gambut Kec. Gambut Kab. Banjar. 

Pihak korban a/n:- YULIANSYAH ASSAJALI Bin H. DARMANSYAH, Martapura / 29 Oktober 1977, Laki-laki, Islam, Banjar, Wiraswasta, Jl Kuin Utara Rt 007 Kel Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara.                                   

SEBAGAI SAKSI:1. ZULKIFLI, Anjir Muara / 29 Januari 1992  , Laki-laki , Sopir, Anjir Muara Kota Tengah Rt 04 Desa Anjir Muara Kota Tengah Kec. Anjir Muara..NIK 6304042901910001

2. MUHAMMAD LUKMAN, Banjarmasin / 25 Februari 1999, Belum Bekerja / Tidak Bekerja, Jl Kuin Utara Rt 007 Kel Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara.NIK 6371042502990004.-1 (satu) buah kunci Mobil Truck Merk MITSUBISHI.- 1 (satu) buah BPKB Mobil Truck Merk MITSUBISHI Warna Kuning dengan No.Ka : MHMFE75P6DK028021 dan No.sin : 4D34TJ08694 Tahun Pembuatan 2013 dengan Nomor Polisi DA 8376 CO An. H. DARMANSYAH.- 1 (Satu ) Buah STNK Mobil Truck Merk MITSUBISHI Warna Kuning dengan No.Ka : MHMFE75P6DK028021 dan No.sin : 4D34TJ08694 Tahun Pembuatan 2013 dengan Nomor Polisi DA 8376 CO An. H. DARMANSYAH.

Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2022 skj. 17.30 wita, saat Pelapor an. YULIANSYAH ASSAJALI Bin H. DARMANSYAH sedang parkir menunggu antrian untuk mengisi BBM Solar 1 (Satu) Unit Mobil Truck Merk MITSUBISHI Warna Kuning dengan No.Ka : MHMFE75P6DK028021 dan No.sin : 4D34TJ08694 Tahun Pembuatan 2013 dengan Nomor Polisi DA 8376 CO setelah memarkirkan Truck tersebut pelapor langsung pulang kerumahnya, kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 Skj 06.00 Wita pelapor di antar Sdra MUHAMMAD LUKMAN ke tempat pelapor memakirkan Truck tersebut di Jalan Trans Kalimantan Km. 08 Kel. Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Batola, pada saat sampai di tempat pelapor melihat 1 (Satu) Unit Mobil Truck Merk MITSUBISHI Warna Kuning dengan No.Ka : MHMFE75P6DK028021 dan No.sin : 4D34TJ08694 sudah tidak ada lagi di tempat pada saat pelapor memakirkan Truck Tersebut, kemudian pelapor mencoba mencari Truck tersebut di sekitaran Jl Trans Kalimantan tetapi tidak ditemukan,  Selanjutnya Pelapor an. YULIANSYAH ASSAJALI Bin H. DARMANSYAH  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak untuk proses lebih lanjut dan mengalami kerugian sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah).

Setelah menerima laporan informasi tentang beradaan diduga pelaku, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Alalak Polres Batola (Macan Alalak) berkoordinasi dengan Unit Opsnal Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap) dan di back up Unit Resmob Polres Pulang Pisau melakukan serangkaian penyelidikan, dan diketahui keberadaan diduga pelaku kemudian pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 Skj. 14.30 Wita, selanjut nya team gabungan menuju tempat persembunyian pelaku dan mengamankan 1 (satu) orang yaitu  Sdra.  MA Als AB Bin MR diamankan di Jl. Lintas Kalimantan Desa Saka Kajang Kec. Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah, Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Alalak Polres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut.

Dan pihak daripada polsek Alalak dan Reskrim Batola serta Reskrim pulang pisau telah mengamankan yaitu:

Satu orang Terduga Pelaku mengakui semua perbuatannya. Perbuatan tersebut dilakukannya bersama dengan Sdra. MJ Als  JY Bin SR kemudian bersama dengan barang bukti diamankan di Polsek Alalak Polres Batola guna proses lebih lanjut.

- Mengamankan Tersangka

- Sita BB

- Memeriksa Saksi-saksi

Demikian yang di laporkan, pada kesempatan pertama dan Perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan, dengan di amankan nya tersangka pelaku tindak pidana pencurian tersebut bahwa pihak polsek Alalak dan Reskrim Polres Batola serta Resmob Pulang Pisau dimana kinerja mereka patut di  banggakan karena telah benar benar dan serius di dalam menjalankan tugas dengan baik, sigap dan cepat serta akurat dan juga bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab serta loyalitas yang besar di dalam melaksanakan tugas, merupakan salah satu prestasi  dan keberhasilan yang patut di apresiasi oleh seluruh lapisan masyarakat serta bangsa dan negara,dimana pihak penegak hukum tersebut bekerja di bawah sumpah.

(Radar 24 Jam) reza

Posting Komentar

0 Komentar