Polsek Alalak dan RESMOB Batola Amankan pelaku terduga Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan Mobil Grand Max




Barito Kuala, R24Jam

Berwal kejadian Pada Hari Jum’at Tanggal 15 Juli 2022 Sekitar jam 08.30 Wita saudara Budi menghubungi Syahrani (Korban) Warga Jln.Semangat Dalam Rt.007 Desa Semangat Dalam Kec. Alalak Kab. Batola  untuk menyewa mobil Daihatsu Grand Max warna Abu-Abu Metalik, type.5401RP-PMREJJ-HA dengan Noka.MHKP3BA1JHK127192, Nosin.K3MG93205 dengan Nopol DA 8407 MM 


M.Syahrani (Pemilik) pada saat itu memberikan 1 (satu) Unit Daihatsu Grand Max warna Abu-Abu Metalik DA 8407 MM,


tersebut kepada Budi (terlapor) dan pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 Budi menghubungi Syahrani melalui Via Telephone untuk meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Scoppy warna Biru Putih Type.C1C02N16M2 A/T dengan Noka.MH1JFW112HK869173, Nosin.JFWIE1875370 dengan Nopol DA 6465 MAA.An ASMAH dengan alasan untuk mengambil uang di kota Banjarbaru.


Menurut Syahrani , Si Budi berjanji uang tersebut akan di berikan kepadanya, untuk pembayaran sewa Mobil yang sebelumnya di sewa olehnya dan pada saat itu Syahrani memberikan Sepeda motor tersebut dan setelah di berikan Budi yang di ketahui warga Gambut, hingga saat ini tidak bisa di hubungi via telpon atau whatsapp. 


Setelah kejadian itu, Syahrani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak guna Proses lebih lanjut,agar si pelaku Budi segera di amankan,j atena karena diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan mobil serta motor miliki nya dan atas kejadian tersebut ia mengalami kerugian sebesar Rp.138.500.000,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).


Setelah menerima laporan informasi tentang ke beradaan diduga pelaku, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Alalak Polres Batola (Macan Alalak) diback up anggota Unit Opsnal Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap).


Operasi penangkapan itu juga di bantu Resmob Penajam Paser Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui keberadaan diduga pelaku kemudian pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 Skj. 01.00 Wita, selanjut nya team gabungan menuju tempat persembunyian pelaku dan mengamankan pelaku tersebut  yaitu M.Budiansyah Alias Budi Bin Suriansah diamankan yang bertempat di Jl. Poros Sotek Kel. Sotek Kec. Penajam Kab. Penajam  berempat Paser Utara Prov. Kalimantan Timur.


Selanjutnya wargaJl.A.Yani 12,300 Handil Negara Rt.004 Rw.002 Kec.Gambut Kab.Banjar tersebut di bawa ke Polsek Alalak Polres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut,dan akan di tindak sesuai UUD yang berlaku,dengan keberhasilan daripada tim polsek Alalak dan resmob barito kuala didalam menjalankan tugas dengan sangat baik dan sigap, atas keberhasilan mereka patut di apresiasi dan di bangga kan, karena mereka bekerja dengan sangat hati hati dan gigih serta cepat, sehingga sangat patut di bangga kan oleh bangsa dan masyarakat.

(Radar24jam ) reza

Posting Komentar

0 Komentar