Parimo,Radar24jam.com
Polres Parigi Moutong melalui bagian reserse kriminal ( Reskrim ) mulai melakukan penyelidikan perkara pengancaman.
Surat perintah penyelidikan -nomor sprin Lidik /189/VII/Res,1.24./2026/Reskrim tanggal 22 Juli 2026.
Surat perintah penyelidikan yang di tandatangani oleh kasat reskrim polres Parigi Moutong .
Keluarga korban yang merupakan pelapor mendesak polres Parigi Moutong segera memproses secara hukum kepada pelaku pengancaman.
Laporan pengaduan pada tanggal 14 Juli 2026 dari pelapor suami korban di polres Parigi Moutong.
Perkara pengancaman yang di lakukan oknum aparat desa pelawa baru inisial Har melalui pesan WatsAps sangat menakutkan.akibatnya korban mengalami trauma dan sakit.
Pelapor yang merupakan suami korban meminta proses hukum di lakukan untuk menciptakan rasa aman dalam keluarga dan di tengah masyarakat yang saat ini kondusif.
" Saya selaku keluarga atau suami korban menghormati proses
Hukum yang sedang berjalan agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga dan kasus ini tidak berulang lagi ,surat pemberitahuan penyelidikan sudah kami terima ."ucap keluarga korban Nr.yang berprofesi sebagai wartawan.
SIDIK,SH


0 Komentar