Reskrim polres Parimo,Mulai Penyelidikan Perkara Pengancaman



Parimo,Radar24jam.com 

Polres Parigi Moutong melalui bagian reserse  kriminal ( Reskrim ) mulai melakukan penyelidikan perkara pengancaman.


Surat perintah penyelidikan -nomor sprin Lidik /189/VII/Res,1.24./2026/Reskrim tanggal 22 Juli 2026.


Surat perintah penyelidikan yang di tandatangani oleh kasat reskrim polres Parigi Moutong .


Keluarga korban yang merupakan pelapor mendesak polres Parigi Moutong segera memproses secara hukum kepada pelaku pengancaman.


Laporan pengaduan pada tanggal 14 Juli 2026  dari pelapor  suami korban di polres Parigi Moutong.


Perkara pengancaman  yang di lakukan oknum aparat desa pelawa baru inisial Har melalui pesan WatsAps sangat menakutkan.akibatnya  korban mengalami trauma dan sakit.


Pelapor yang merupakan suami korban meminta proses hukum di lakukan untuk  menciptakan rasa aman dalam keluarga dan di tengah masyarakat yang saat ini kondusif.


" Saya selaku keluarga  atau suami korban menghormati proses

 Hukum yang sedang berjalan  agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga  dan kasus ini tidak berulang lagi ,surat pemberitahuan penyelidikan sudah kami terima ."ucap keluarga korban Nr.yang berprofesi sebagai wartawan.


SIDIK,SH

Posting Komentar

0 Komentar