Pelindo Regional Cabang Belawan Gelar Konsultasi Publik, Terkait Rencana Aktivitas Pengerukan Kolam Pelabuhan dan Alur Pelayaran

 



Medan-Belawan, R24J

Pelindo Regional Cabang Belawan menggelar acara konsultasi publik terkait amdal rencana kegiatan pengembangan dan pengoperasian kawasan pelabuhan belawan yakni  pengerukan area kolam pelabuhan dan alur pelayaran serta dumping material hasil pengerukan yang dilaksanakan di gedung aula kantor camat kecamatan medan belawan, kota medan, Kamis 13 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 Wib, pagi 


Turut dihadiri perwakilan dari Pelindo Regional Cabang Belawan, mewakili camat Belawan, Sekcam, Kapolsek Belawan,  dinas lingkungan hidup dan kehutanan propinsi sumatera utara, dinas lingkungan hidup kota medan, Lurah, Keplink, Tokoh masyarakat, Haji Irfan, Ketua DPC HNSI kota medan, Ketua KNTI, dan perwakilan dari warga masyarakat 


Pada acara konsultasi publik dipaparkan Bahwa PT. Pelindo Cabang Belawan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas ke pelabuhanan laut yang telah dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa AMDAL pada tahun 2013 dan addendum handal dan RKL-RPL pada tahun 2019 serta telah diterbitkan persetujuan lingkungan nomor 3348 tahun 2025 tentang kelayakan lingkungan hidup. Kegiatan rencana pengembangan dan pengoperasian kawasan pelabuhan Belawan di kota Medan provinsi Sumatera Utara PT Pelindo cabang Belawan berencana melakukan pemeliharaan alur dan kolam Pelabuhan serta dumping atau pembuangan material hasil pengerukan


Kemudian rencana kegiatan pengerukan dan pembuangan material hasil pengerukan yakni untuk alur pelabuhan seluas kurang lebih 14.114.000 meter kubik, kolam pelabuhan dan dermaga seluas kurang lebih 397.534 meter kubik. Sedangkan untuk volume dumping bekisar kurang lebih 4.511.535 meter kubik dengan total 4.514.000 meter kubik sesuai PKKPRI dengan area seluas 415,6 ha 


Selain itu, kegiatan pengerukan kolam pelabuhan dan alur pelayaran telah memiliki AMDAL berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan / atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup 


Adapun tujuan amdal tersebut merupakan bentuk kepedulian pihak pemrakarsa selaku penanggung jawab kegiatan dalam upaya menjalankan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memberikan informasi kepada instansi terkait tentang kegiatan serta memberikan gambaran potensi dampak yang akan ditimbulkan dan komponen lingkungan yang terkena dampak 


Selanjutnya, memberikan langkah-langkah alternatif dalam mencegah mengendalikan dan menanggulangi potensi dampak yang timbul akibat kegiatan. Memberikan gambaran upaya perlindungan terhadap komponen lingkungan di sekitar lokasi kegiatan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemantauan baik secara rutin maupun insidental 


Sedangkan untuk manfaat AMDAL tersebut dilakukan yakni sebagai pedoman bagi pihak pemrakarsa dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Sebagai pedoman bagi dinas dan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan serta pemantauan lingkungan hidup


Bahwa kegiatan pengerukan kolam pelabuhan dan alur pelayaran memiliki dampak positif yakni peningkatan kelancaran lalu lintas pelayaran, peningkatan pendapatan dan pengembangan perekonomian. Sedangkan untuk dampak negatif, yakni peningkatan total suspendel solid (TSS), penurunan kualitas air laut dan gangguan biota laut


Berkaitan dengan hal tersebut gelar konsultasi publik ini mendapat tanggapan dari beberapa kelompok nelayan tentang dampak kegiatan pengerukan kolam pelabuhan dan alur pelayaran yangmana dapat mengganggu aktivitas nelayan. Kemudian dumping material seperti lumpur bekas pengerukan dapat merusak biota laut dan pohon mangrove 


Sebahagian Kelompok nelayan juga memberikan apresiasi karena dapat memberikan kelancaran perekonomian propinsi Sumatera Utara. Kemudian meminta agar setelah pengerukan alur pelayaran supaya di pasang rambu-rambu. Sementara itu dari tokoh masyarakat bahwa dumping material seperti lumpur harus di buang kedarat, jangan kelaut, sehingga dampaknya dapat mengurangi debet air pasang Rob 


Diakhir konsultasi publik ini, sejumlah kelompok nelayan, tokoh masyarakat dan perwakilan dari warga masyarakat meminta  agar dibawa kelokasi untuk mengetahui titik-titik  pengerukan alur pelayaran yang akan dikerjakan. Masukan tersebut ditanggapi dari pihak Pelindo Regional Cabang Belawan, Dinas lingkungan hidup dan kehutanan propinsi Sumatera Utara dan Dinas lingkungan hidup kota Medan 


Acara konsultasi publik berlangsung dengan tertib kemudian diakhiri dengan penandatanganan dari beberapa orang perwakilan yangmana nantinya akan ikut serta kelokasi untuk mengetahui dibeberapa titik - titik pengerukan alur pelayaran tersebut dalam waktu dekat ini. (Simon)

Posting Komentar

0 Komentar