Sempat Divonis Bebas, Kini Dibekuk! Buronan Kasus Perlindungan Anak Akhirnya Dieksekusi Kejari Pematangsiantar Setelah 7 Tahun Putusan MA


Pematangsiantar, Radar24Jam

Penegakan hukum akhirnya mencapai titik penyelesaian terhadap Mangara Tua Siahaan, terpidana perkara tindak pidana perlindungan anak yang selama bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah sempat dinyatakan bebas di pengadilan tingkat pertama, Mahkamah Agung RI membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Namun, pelaksanaan eksekusi baru dapat terlaksana setelah terpidana berhasil diamankan aparat kejaksaan.

 

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui Jaksa Eksekutor Lamhot Efrikson Siburian, S.H., pada Jumat (31/7/2026), resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penangkapan terpidana sendiri berlangsung sehari sebelumnya, Kamis (30/7/2026), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

 

Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, serta Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Pengamanan dilakukan setelah pemantauan intensif selama lebih dari dua pekan terhadap keberadaan terpidana yang diketahui baru tiba dari wilayah Kalimantan.

 

Perjalanan hukum perkara ini tergolong panjang dan menarik perhatian publik. Pada tahun 2017, Mangara Tua Siahaan sempat memperoleh putusan bebas di pengadilan tingkat pertama. Tidak menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 tanggal 10 Januari 2019, majelis hakim tingkat kasasi mengabulkan permohonan kasasi jaksa, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, dan menyatakan Mangara Tua Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Mahkamah Agung selanjutnya menjatuhkan pidana pokok berupa penjara selama 10 tahun serta pidana tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

 

Meski putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap sejak Januari 2019, pelaksanaan eksekusi sempat tertunda lama karena terpidana tidak berada dalam penguasaan aparat penegak hukum dan kemudian secara resmi ditetapkan sebagai buronan.

 

Setelah berhasil diamankan, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar segera menindaklanjuti dengan melaksanakan eksekusi putusan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-1574/L.2.12/Eoh.3/07/2026 tanggal 30 Juli 2026. Saat ini terpidana telah ditempatkan untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

 

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti nyata bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak akan berhenti atau gugur hanya karena terpidana berusaha menghindari penegakan hukum. Melalui sinergi dan kerja sama yang erat antar satuan intelijen di lingkungan kejaksaan, buronan akhirnya berhasil dilacak, diamankan, dan dibawa untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

 

Pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menegaskan akan terus berupaya maksimal memburu setiap buronan, baik tersangka, saksi, maupun terpidana, sebagai bagian dari komitmen menjamin kepastian hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sepenuhnya demi tegaknya keadilan di tengah masyarakat.


(Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar