Pejabat Daerah Biadab,Ajudan Bupati Sengaja, Melakukan Kriminalisasi Pers Dengan Kekerasan Di Depan Bupati Erwin Burase,Tak Melarang Ada Apa ?



Parimo, Radar24jam.com 

Penegakan hukum Dasar hukum Undang -Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 ayat 1 Barang siapa dengan sengaja melawan hukum yang berakibat menghalangi,menghambat wartawan melaksanakan tugasnya pidana 2 tahun penjara denda Rp.500.000.000.( lima ratus juta   rupiah ).

Pejabat biadab,kriminalisasi terhadap Pers di lakukan di depan mata sang bupati  dilihat langsung Bupati dan disaksikan bupati tapi tidak dilarang dan tidak ditegur bupati ada apa?

Ajudan bebas melakukan kriminalisasi Pers, bupati Parigi Moutong Diam.

Kejadian peristiwa kekerasan terhadap pers yang di lakukan ajudan bupati, terjadi di ruangan, kerja kantor bupati 

Bupati Parigi Moutong membiarkan kejahatan kriminalisasi Pers di Parigi Moutong,harus diusut  tuntas.

Melalui kuasa Hukum Kantor Hukum Advokad LM Arif,SH Dan Rekan Wartawan Radar Nusantara Group menunggu itikad baik bupati Erwin Burase  dengan melakukan wim wim solution untuk menyelesaikan kriminalisasi pers yang berakhir dengan somasi yang resmi ni.

Wartawan ini telah banyak berbuat baik  untuk kabupaten Parigi Moutong dari sisi pemberitaan informasi daerah yang notabene masyarakat asli kelahiran Parigi Moutong ,tega di kriminalisasi,oleh pemerintah daerahnya sendiri.

Berita pembangunan dari lebih 10 tahun memberitakan daerah ini keseluruh penjuruh  tanah air,berita kritikan kontrol publik sering menjadi momok yang membuat Pemda alergi kritikan

Pemimpin daerah seperti ini tidak pantas dijadikan panutan contoh yang baik ,karena membiarkan kekerasan kepada pers jurnalis yang bertugas mencari,memperoleh informasi  untuk di publikasikan ke publik.

Jangan jadikan jabatan dan kekuasaan untuk mengkriminalisasi Pers $top kekerasan kriminalisasi Pers di daerah Parigi Moutong

Dengan kejadian ini dikhawatirkan akan terjadi lagi  hal serupa terjadi lagi kepada masyarakat ataupun organisasi lainya.untuk mendapatkan hak pelayanan di kantor pemerintahan Parigi Moutong.

Pasal 18 ayat 1 Undang -Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sudah memenuhi unsur dilakukan dengan sengaja,melawan hukum berakibat,menghalangi, menghambat,wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Penegakan dan upaya hukum. harus di lakukan  untuk meminimalisir kejadian berulang kepada pers dan masyarakat.di kabupaten hasil.pemekaran Donggala. Ini.agar menimbulkan efek jerah bagi pelaku kriminalisasi.

Pemimpin daerah harus memberikan contoh yang baik,untuk menjadi panutan,masyarakat karena Jabatan itu amanah yang diucapkan Melalui  sumpah jabatan.


SIDIK,SH

Posting Komentar

0 Komentar