Parimo, Radar24jam.com
Tak ada ruang bagi pelaku kriminalisasi Pers,haram hukumnya duduk di kursi pemerintahan,mencederai demokrasi,Menghianati konstitusi,kemerdekaan pers,kebebasan pers,kemanusiaan dan keadilan.
0
Mereka tidak sekedar sampah negara yang merusak kehidupan demokrasi tanpa belas kasihan.
Perilaku tersebut biadap zhalim,tak pancasilais penghianat negara dan haram hukumnya terima dari gaji negara karena itu semua adalah uang rakyat yang digunakan menindas anak bangsanya sendiri.
Perbuatan melawan hukum yang di lakukan pelaku kriminalisasi kepada Pers, di institusi yang seharusnya memberi contoh teladan yang baik ,dinilai sangat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,kesewenangan menggunakan jabatan ,pangkat untuk menindas kerja jurnalistik wartawan.yang melaksanakan tugas profesinya.
Seharusnya tak pantas menjadi abdi negara yang disumpah atas nama Tuhan untuk melayani rakyat,mengayomi dan.melindungi ra
kyat bahkan hanya menjadi penjahat di negara merdeka yang di perjuangkan para pejuang kemerdekaan. Indonesia dan pendiri bangsa ini.
Tujuan bernegara menciptakan rasa aman kepada masyarakat tanpa intimidasi dan kriminalisasi,perbuatan tersebut telah melanggar hak asasi manusia,bukan hanya Pers Indonesia yang di cederai bahkan Pers dunia ikut merasakan.
Pers bukan penjahat negara,pers adalah penjaga negara.
Pers nasional menuntut kea dilan hukum,di negara hukum negara kesatuan. Republik Indonesia. Proses hukum berlanjut.
MERDEKA
SIDIK,SH

0 Komentar