Parimo, Radar24jam.com
Gegara posting pengancaman melalui Pesan WatsAps warga.desa pelawa baru di laporkan ke polisi polres Parigi Moutong.
Warga desa pelawa baru inisial Ad harus berhadapan dengan hukum setelah di laporkan wartawan Radar Nusantara Group di polres Parigi Moutong.
Wartawan Radar Group melaporkan.kejadian pengancaman kepada Warga desa pelawa baru inisial NRF setelah mendapat pengaduan dari istrinya terkait postingan ancaman pembunuhan.
Berdasarkan laporan polisi pengaduan pada Selasa tanggal 14 bulan juli tahun 2026.
Kronologis : Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 jam 07.58 Wita lk.Ad yang menjabat sebagai kepala dusun III desa pelawa baru kecamatan Parigi tengah kabupaten Parigi Moutong telah melakukan pengancaman kepada istri insial Pr.NRF dengan cara mengirimkan pesan melalui WatsAps ke HP milik istri saya NRF yang bertuliskan bahwa terlapor lk.Ad akan memukul dan memotong inisial NRF.
Hal tersebut dikarenakan istri tidak memberikan uang kepada terlapor sesuai dengan permintaan terlapor sehingga dengan tindakan terlapor lk.Ad tersebut istri saya NRF menjadi sakit dan merasa ketakutan.jangan sampai apa yang di sampaikan terlapor benar -benar terjadi.
Warga pelawa baru NRF telah mengadukan kepada pihak kepolisian polres Parigi Moutong tentang pengancaman melalui watsAps.melalui suami korban. yang secara resmi telah melaporkan kasus ini di bagian reserse dan kriminal ( Reskrim ).polres Parigi Moutong.
Delik aduan pidana pengancaman tersebut,resmi dilaporkan oleh wartawan SIDIK, SH sebagai upaya penegakan hukum kepada pelaku pengancaman yang menimbulkan kegaduhan di kalangan keluarga.
SIDIK,SH


0 Komentar