Ada Apa dengan Polres Pematang Siantar? Perjudian Meja Ikan Diduga Bebas Beroperasi di Komplek Sutomo Business Center


Pematangsiantar, Radar24Jam 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah lama mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk menindak segala bentuk aktivitas perjudian tanpa pandang bulu. Namun, realitas di lapangan menimbulkan tanda tanya besar, khususnya terkait penegakan hukum di wilayah Polres Pematang Siantar.

 

Pasalnya, aktivitas perjudian jenis tembak ikan atau yang lebih dikenal dengan istilah gelper diduga masih bebas beroperasi di Kompleks Ruko Sutomo Business Center (SBC), Jalan Sutomo, tepatnya di belakang Paradep, Kota Pematangsiantar. Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik perjudian tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu tanpa adanya tindakan hukum yang tegas dari aparat kepolisian setempat.

 

Kondisi ini pertama kali diungkap oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada kru media Radar24Jam. Warga tersebut mengaku heran dan kecewa karena lokasi perjudian itu berada tidak jauh dari Markas Polres Pematang Siantar. “Kami heran, tempat judi sebesar itu bisa bebas beroperasi. Padahal lokasinya dekat dengan kantor polisi,” ungkapnya.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, kru media Radar24Jam kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pantauan di lapangan, benar ditemukan adanya aktivitas permainan judi tembak ikan di salah satu unit ruko di Kompleks SBC yang tampak ramai pengunjung.

 

Namun, saat awak media berupaya melakukan dokumentasi berupa pengambilan foto maupun video, kru media justru dihalangi oleh pihak yang berada di dalam ruko tersebut. Awak media bahkan diminta untuk segera keluar dan dilarang melakukan aktivitas peliputan di dalam ruangan.

 

Untuk memastikan keberimbangan informasi dan mendapatkan klarifikasi resmi, awak media mencoba menghubungi Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematang Siantar, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp.

 

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi dari pihak Polres Pematang Siantar. Sikap diam ini tentu semakin menambah pertanyaan publik terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian.

 

Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Pematang Siantar, dapat segera bertindak tegas dan transparan sesuai instruksi Kapolri. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Pematangsiantar.

 

(Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar