KPKM RI Dorong Kejari Pematangsiantar Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan dan Anggaran OPD


Pematangsiantar,Radar24Jam

Dalam rangka 100 hari kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Erwin Purba, Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) mendesak agar Kejaksaan Negeri segera menindaklanjuti laporan-laporan dugaan penyelewengan anggaran. Laporan ini meliputi penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP), pungutan SPP, pengadaan seragam, serta anggaran di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pematangsiantar.

 

KPKM RI menilai, sektor pendidikan dan berbagai instansi pemerintah di Pematangsiantar masih memiliki masalah mendasar yang perlu segera diselesaikan. Beberapa laporan masyarakat yang disoroti antara lain:

 

- Dana BOSP: Pengelolaan yang tidak transparan dalam administrasi, perencanaan, dan penggunaan dana.

- Pungutan SPP: Penarikan SPP di sekolah negeri yang tidak sesuai aturan, serta praktik serupa di sekolah swasta.

- Pengadaan Seragam: Dugaan masalah dalam pengadaan seragam olahraga dan atribut sekolah.

- Iuran Kegiatan: Iuran kegiatan sekolah yang tidak jelas dan sulit dipertanggungjawabkan.

- Markup Harga: Dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sarana dan prasarana sekolah.

- Tumpang Tindih Dana: Kemungkinan penggunaan dana komite sekolah dan dana BOSP secara bersamaan.

- Laporan ke Wali Murid: Kurangnya laporan yang jelas mengenai penggunaan dana kepada wali murid.

 

Selain masalah di sektor pendidikan, KPKM RI juga menyoroti laporan terkait pengadaan barang dan jasa di beberapa OPD. Mereka juga menyoroti pengelolaan anggaran tahunan yang tidak transparan, proyek yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, serta layanan publik yang tidak sesuai standar.

 

KPKM RI memberikan apresiasi atas peningkatan respons Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Erwin Purba. Namun, mereka menekankan bahwa masih banyak hal yang perlu diselesaikan. Ketua Umum KPKM RI menyatakan, "Seratus hari kerja Kajari harus menjadi momentum untuk membongkar tuntas dugaan penyimpangan, baik di dunia pendidikan maupun di instansi pemerintahan. Tidak boleh ada yang kebal hukum, dan semua yang terlibat harus diperiksa sesuai hukum yang berlaku."

 

KPKM RI menyatakan siap untuk terus mengawasi proses hukum ini. Mereka siap memberikan data tambahan jika diperlukan, memastikan setiap laporan diproses secara profesional, mengawasi transparansi penanganan dugaan penyimpangan, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan penegak hukum.

 

"Kejaksaan adalah benteng terakhir penegakan hukum. Kami meminta ketegasan, konsistensi, dan keberanian dalam menuntaskan setiap dugaan korupsi tanpa pandang bulu," tegas KPKM RI.

 

KPKM RI berharap agar rilis ini menjadi dukungan dan dorongan bagi Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada masyarakat. (Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar