Tanggamus, R24J
29 November 2025 di tengah-tengah kemelutnya publik terkait BLTS (Bantuan Langsung Tunai Sementara) yang menjadi polemik di kalangan masyarakat karena dinilai tidak tepat sasaran serta tidak transparan, masyarakat pekon Ngarip Kecamatan Ulubelu juga mengeluh karena tidak tepat sasaran bagi orang-orang yang benar-benar berhak mendapatkan.
Menanggapi akan hal tersebut, kami tim media melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut,dan kebetulan salah satu anggota kami ikut mendampingi beberapa KPM (keluarga Penerima Manfaat), ke kantor pos pulau panggung pada, Jum'at 28/11/2025.
dan kami mendapat data 166 KPM dari Pekon Ngarip. Ironisnya kami mendapati salah seorang penerima atas nama Suparni warga Dusun Sidorejo Pekon Ngarip, yang faktanya berekonomi menengah ke atas dengan rumah permanen lantai dua serta memeliliki satu unit kendaraan roda empat. Hal ini berbanding terbalik dengan Aminah Warga Dusun Girimulyo Pekon Ngarip yang seorang janda lanjut usia serta tidak mempunyai sumber penghasilan justru tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Dari hal itu kami melakukan klarifikasi ke salah satu perangkat desa tidak lain adalah selaku kepala dusun Girimulyo 1 Edi Purwanto, karena menurut informasi Kaur kesra sedang ada kepentingan, Saat kami minta keterangan terkait mekanisme pendataan Edi mengatakan ,"kami selaku kepala dusun serta perangkat desa sama sekali tidak mengetahui terkait pendataan tersebut, tau tau ada undangan untuk para KPM ",katanya.
Dari hal ini dapat kita simpulkan bahwasanya aparatur pekon enggan memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat, dan menimbulkan banyak spekulasi adakah unsur kesengajaan timbang pilih, atau memang pihak pekon malas atau malah pihak pekon bekerja tidak memperhatikan kesejahteraan warganya serta aparat yang tidak kompetent di bidangnya?.
Sedangkan, kami pernah melakukan pertemuan di dinas sosial kabupaten terkait bantuan-bantuan ,itu sangat bisa dilakukan oleh pemerintah desa melalui aplikasi online maupun ofline dengan mengisi formulir DTSEN, lalu data dibahas dalam musyawarah desa untuk dikirim ke Dinas Sosial dan Kemensos. Jadi sepenuhnya itu menjadi tanggung jawab pekon dan aparatnya,karena selain sosialisasi dan keterbukaan, mereka memang harus melayani masyarakat terutama yang awam pengetahuan.
Mungkin ini tidak hanya terjadi hanya di Pekon Ngarip saja bisa jadi di peko-pekon lain di Ulubelu bahkan Tanggamus.
(TIM)

0 Komentar