Rutan Labuhan Deli Pindahkan 35 Warga Binaan ke Rutan Kelas II B Sipirok, Upaya Kurangi Overload Hunian

 




Medan Labuhan, R24J

Dalam rangka mengoptimalkan kapasitas hunian serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan pemindahan 35 orang warga binaan ke Rutan Kelas II B Sipirok, pada Rabu (5/11/2025).


Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Rutan Labuhan Deli untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas hunian, yang selama ini menjadi tantangan dalam upaya menciptakan lingkungan pembinaan yang tertib, aman, dan manusiawi.


Pemindahan warga binaan dilakukan sejak pagi hari dengan pengawalan ketat oleh 7 orang petugas gabungan, terdiri dari pegawai staf dan petugas pengamanan Rutan Labuhan Deli, serta 1 orang Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Medan Labuhan. Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur hingga tiba di tempat tujuan.


kepada wartawan ini, Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, menyampaikan bahwa kegiatan pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemerataan kapasitas hunian antar UPT Pemasyarakatan, serta upaya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan.


“Pemindahan ini bukan hanya tentang mengurangi jumlah penghuni, tetapi juga tentang menciptakan kondisi pembinaan yang lebih ideal dan manusiawi. Dengan kapasitas yang lebih seimbang, proses pembinaan, pengawasan, dan pelayanan kepada warga binaan dapat dilakukan secara lebih maksimal,” jelas Eddy Junaedi.


Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pemindahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur keamanan dan administrasi yang berlaku. Sebelum diberangkatkan, warga binaan menjalani pemeriksaan identitas, kesehatan, serta pendataan lengkap untuk memastikan kelancaran proses serah terima di tempat tujuan.


Hal senada disampaikan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Warisman Sihotang, menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, serta bentuk sinergi antara Rutan Labuhan Deli dengan Aparat Penegak Hukum dalam menjaga stabilitas lingkungan pemasyarakatan.


“Dengan langkah ini, kami berharap kondisi di dalam Rutan semakin tertib dan terkendali. Pengurangan jumlah penghuni akan membantu kami dalam menjaga keamanan sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan,” ujar Warisman Sihotang.


Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, tanpa adanya hambatan selama proses pengiriman maupun penyerahan di Rutan Kelas II B Sipirok. Setibanya di lokasi, para warga binaan diterima dengan baik oleh petugas setempat untuk proses administrasi dan penempatan sesuai ketentuan.


Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk nyata dukungan Rutan Kelas I Labuhan Deli terhadap program akselerasi Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berdampak nyata, berkeadilan, dan berintegritas tinggi.


Melalui sinergi dan komitmen seluruh jajaran, Rutan Kelas I Labuhan Deli terus berupaya menjaga keseimbangan antara keamanan, pembinaan, dan kemanusiaan demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman, dan produktif.(simon)

Posting Komentar

0 Komentar