Medan Belawan, R24J
Sebuah lokasi perjudian Mesin Tembak Ikan di Jalan Bunga Belawan tepatnya didepan pusat pasar perbelanjaan (Pajak Kapuas) wilayah Kelurahan Belawan Dua, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, masih saja terus beroperasi meskipun sebelumnya pernah diberitakan oleh Media ini. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) Ivan Hutabarat, Pada Kamis 6/11
Menurutnya, Masih beroperasi nya perjudian mesin tembak ikan dikelola oleh oknum Big Boss bandar judi yang belum diketahui identitasnya menuai pertanyaan besar lantaran sejauh ini, belum ada tanda tanda dari instansi Aparat Penegak Hukum (APH) setempat turun ke lokasi untuk menindak tegas dan menutup lokasi perjudian tersebut
"Sampai saat ini belum ada juga Aparat Penegak Hukum (APH) turun ke lokasi perjudian tersebut. Heran juga ya bang, Sudah jelas pelanggaran hukum tetapi kenapa lokasi perjudian mesin tembak ikan masih saja terus dibiarkan beroperasi. Seharusnya sudah selayaknya diberikan tindakan tegas. Bila perlu tangkap Big Boss bandar judi nya karena dapat dikenakan Pasal 303 KUHP, Mengancam hukuman pidana bagi penyelenggara perjudian. Pasal 542 KUHP, Menjelaskan bahwa perjudian adalah tindakan yang melanggar hukum,"ujar Ketua KJM-B Ivan Hutabarat
Lanjut Ivan, Untuk itu diharapkan ketegasan dari pihak Kepolisian setempat agar turun ke lokasi tersebut dan menutupnya. Karena perjudian merupakan salah satu pelanggaran hukum berdasarkan kitab undang undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, Menjelaskan bahwa perjudian dilarang dan diancam dengan hukuman pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 542, Menjelaskan bahwa perjudian adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana
"Kemudian Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Menjelaskan bahwa perjudian dilarang di seluruh wilayah Indonesia dan Pemerintah memiliki wewenang untuk menindak perjudian. Kemudian Pasal 303 KUHP, Mengancam hukuman pidana bagi pelaku perjudian. Maka dari pihak Kepolisian harus menindak tegas terhadap pelaku utama Big Boss bandar judi dan menutup aktivitas lokasi perjudian Mesin Tembak Ikan tersebut,"ucap Ketua KJM-B
Untuk menjaga situasi Kamtibmas dapat terjaga kenyamanannya ditengah tengah masyarakat, Selain Kepolisian, Pemko Medan melalui jajarannya juga memiliki wewenang untuk menindak dan melakukan upaya pencegahan untuk mengurangi perjudian di masyarakat. Khususnya di Jalan Bunga Belawan Kelurahan Belawan Dua Kecamatan Medan Belawan.
"Jangan sampai khususnya para generasi anak-anak muda yang ada dilingkungan kelurahan Belawan dua rusak mensetnya akibat kecanduan bermain judi mesin tembak ikan. Sehingga dikawatirkan sewaktu waktu dapat melakukan perbuatan kriminal seperti, mencuri, merampok dan lain lainnya,"tandas Ketua KJM-B Ivan Hutabarat
Pantauan dilapangan, Hingga saat ini, lokasi perjudian mesin tembak ikan di Jalan Bunga Belawan, Kelurahan Belawan Dua, aktivitas nya masih beroperasi.Tampak didepan pintu masuk tertutup rapi berupah sekatan triplek agar tidak kelihatan ketika warga melewati lokasi perjudian menuju ke pusat pasar perbelanjaan.
Selain itu, banyak para pemain yang datang secara bergantian ke lokasi perjudian tersebut.
Menurut informasi dilapangan, bahwa lokasi perjudian kabarnya belum pernah tersentuh hukum sampai saat ini. Mangkanya para pemain judi bermain dengan bebas tanpa mengenal batas waktu hingga larut malam. (Simon)

0 Komentar