Tetapkan Tersangka Kasus KDRT di Tempilang, Suami Masuk DPO Polres Bangka Barat.


Bangka Barat.radar24Jam.com

Kekerasan yang Terjadi Tindak  pidana di Desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.

Penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami Luka berat, Polres Bangka Barat Tetapkan Suami Korban DPO, Minggu 3 Desember 2022.

Pihak Polres Bangka Barat juga  menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Bangka Belitung (Bangka Barat) apabila melihat orang yang perawakan atau ciri-cirinya mirip dan atau seperti pada yang tertera difoto agar segera melaporkannya ke Polres Bangka Barat dengan Nomor Pengaduan 082180216247.

" Kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi tersebut segera menghubungi Polres Bangka Barat " ujar Kasie Humas .

Pihak Polres Bangka Barat menjelaskan Yang bersangkutan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga mengakibatkan korban luka berat, kami mohon kerja samanya kepada seluruh masyarakat agak dapat dan segera menghubungi kami apabila menemukan Pelaku Tersebut .

Sebelumnya, wanita warga Tempilang Nurlaela Als Mba Ela warga Jl. Selepuk Indah RT 010 RW 001 Desa Air Lintang kec. Tempilang kab. Bangka barat diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga tidak sadarkan diri di wilayah Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Pihak Polres Bangka Barat pun telah mendatangi keluarga korban yang berada di wilayah Tempilang untuk dilakukan pemeriksan dari saksi-saksi serta korban.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasi Humas IPDA Ardianis menyampaikan apabila masyarakat mengetahui keberadaan pelaku segera menghubungi Pihak Polres Bangka Barat.


Suhaidi R24Jam.

Posting Komentar

0 Komentar