Kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Seksi Hukum Polres Batola




Batola, R24Jam

Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar jam 09.00 S/d 11.30 wita telah dilaksanakan giat Kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Seksi Hukum Polres Batola di  Mapolsek Rantau Badauh Kab. Batola.

Melalui Kasi Humas Pòlres Batola AKP Abdul malik SE mengatakan kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Rantau Badauh IPTU Janner Sihite,Tim penyuluhan Hukum Polres Batola, Kepala KUA Rantau Badauh, Ketua PPK Rantau Badauh beserta agt Ketua Panwaslu, Kec.Rantau Badauh beserta Anggota, Kades/Lurah se Kec Rantau Badauh, Perwakilan Perangkat Desa.

Kapolsek Rantau Badauh IPTU Janner Sihite Menambahkan Dalam kegiatan tersebut Tim Penyuluhan Hukum Polres Batola yang dipimpin oleh Iptu Zulkifli,S.H mensosialisasikan tentang Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, juga dijelaskan antara lain terkait Tindak Pidana apa saja yang *bisa dan tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice* dan persyaratan yang harus dipenuhi  sehingga dapat di selesaikan dengan Restorative Justice. Kegiatan dilanjutkan dengan dialog dan sesi tanya jawab.

Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan aman, (Humas Polda)#PRESISIPOLRI POLRES BARITO KUALA ~ SAHABAT PIAN (Bersahaja, Bermartabat, Peduli, dan Ikhlas Melayani).


radar24jam) Reza)

Posting Komentar

0 Komentar