Law Office Bintang & Partner, Sanggah dan Kirim Surat Pelaporan Kedua Kepada Bupati Bangka Barat.


Bangka Barat, Radar 24 Jam.

Law Office Bintang & Partner dampingi klien, Berikan Sanggahan dan Kirimkan Surat Pelaporan Kedua Kepada Bupati Bangka Barat. Selasa 06/12/2022


Dugaan kecurangan dalam pemilihan kepala Desa Benteng Kuto, kecamatan Tempilang kabupaten Bangka Barat, terus bergulir.


Hal ini terjadi setelah sebelumnya Kantor Hukum Law Office Bintang & Partner melaporkan Panitia Pemilihan Tingkat Daerah (PPTD) Kepala Desa terkit dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Desa Benteng kuto kepada ombudsman RI, dimana saat ini pelaporan itu sedang dalam tahap pemeriksaan tingkat subtantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung


Upaya lain dari Law office Bintang & Partner, mengajukan Permohonan Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Kabupaten Bangka Barat, dimana saat ini dari informasi yang berhasil dikumpulkan media acara RDP dengan DPRD Kabupaten Bangka Barat sedang diagendakan.


Tak berhenti disitu, upaya lnjutan pun kembali dilakukan oleh kantor hukum Law Office Bintang & Partner dengan  memberikan sanggahan dan Surat Pelaporan kedua kepada Bupatai Bangka Barat pada senin (05/12).


Adapun salah satu materi sanggahan yang dikirimkan oleh Law Office Bintang & Partner yaitu: klarifikasi pihak Penyelenggara PPTD Poin 3 (Dalam hal ini dugaan sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak terlapor adalah pihak lain, maka tidak ada saksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran atau calon kepala Desa Saprul)


Klarifikasi Point ketiga ini diduga menabrak dan bertentangan dengan beberapa aturan antara lain: Perda no 2 Tahun 2021 terutama pasal 27 dan pasal 50-55 Hal ini seperti disampaikan oleh Agus Purnomo SH dari Kantor Hukum Law Office Bintang & Partner


Kami melakukan sanggahan atas klarifikasi Pihak Penyelenggara PPTD, dimana pada klarifikasi Poin ke 3 itu bertentangan sekli dengan Perda No 2 Tahun 2021 khususnya pasal 27 dan pasal 50-55. Ujar Agus Purnomo


Ketika dikonfirmasi maksud, tujuan dan harapan dengan berkirimnya surat dari Kntor Hukum Law Office Bintang & Partners, Agus Purnomo SH ini pun memjawab:


Kami berharap dengan Surat Pelaporan dan Sanggaha yang kami buat, demi tegaknya kebenaran dan keadilan serta kepentingan masyarakat benteng kota, berharap agar Bupati beserta Forkopimda Bangka Barat untuk menyanggah dan membatalkan secara langsung hasil Pemilihan kepala desa Benteng Kota dikarenakan dugaan Kecurangan oleh pihak tetlapor dalam Pemilihan kepala desa saksi dan Bukti Permulaan yang cukup. 


Apalagi permasalahan ini pun sudah terlaporkan, dan demi menghormati proses Hukum dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Tutup Agus Purnomo SH.


Suhaidi.

Posting Komentar

0 Komentar