Polsek Tempilang Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu


Bangka Barat, R24 - 
Polsek Tempilang berhasil mengamankan seorang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Pemuda tersebut berinisial ARD (19) warga Ds. Tempilang Kec.Tempilang Kab.Bangka Barat. MPA ditangkap di Jalan Raya Panglima Angin Ds. Tempilang kab. Babar. Minggu (09/10/2022)

Kapolsek Tempilang IPTU Ahmad Mukhlis, S.H, S.E seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan Anggota Polsek Tempilang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Transaksi Narkoba di kecamatan Tempilang mendengar informasi tersebut Kapolsek Tempilang dan Beserta Anggota Piket Polsek Tempilang langsung Menanggapi informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan 

"sekira pukul 01.00 WIB ada 1 (satu) orang Laki-laki yang dicurigai lewat menggunakan sepeda motor Honda Beat di Jalan Raya Panglima Angin Ds. Tempilang dan Berhenti di depan Bengkel Motor Sambil meletakan Tisu warna Putih di balik Batu depan Bengkel Motor tersebut, dan setelah Itu Anggota Polsek Tempilang yang di Pimpin oleh Kapolsek Tempilang langsung Mengamankan 1(satu) orang Laki-laki tersebut, " jelas Kapolsek 

kemudian pada saat melakukan penggeledahan Kanit Reskrim Memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan pada saat melakukan penggeledehan laki-laki tersebut dan di temukan Tisu warna putih yang di letakan di balik batu depan Bengkel Motor tersebut, selanjutnya laki-laki tersebut membuka isi tisu warna putih tersebut didalamnya berisikan 1 (satu) Buah Plastik Klip yang berisikan butiran kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Sabu dan laki-laki tersebut mengakui Kristal bening yang di duga Jenis sabu tersebut adalah Milik Seseorang laki-laki tersebut.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tempilang guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Kapolsek. (Suhaidi)

Posting Komentar

0 Komentar