Polres Karawang Tetapkan 2 ASN Sebagai Tersangka Penganiayaan Wartawan


Karawang, HMN -
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang, DPD Kota Bekasi dan DPD Kabupaten Subang, menggelar konferensi pers terkait kinerja Polres Karawang dalam menangani kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua wartawan media online Gusti Setya Gumilar dan Zaenal Mustopa.

Ketua DPP IWO Indonesia, NR Icang Rahadian menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kapolres Karawang bersama jajarannya yang telah on the track dalam menangani kasus tersebut sehingga AA ditetapkan menjadi tersangka.

"Kami IWO Indonesia mengapresiasi kerja bapak Kapolres Karawang beserta jajarannya yang sudah menegakkan keadilan di bumi Karawang. Dengan menetapkannya AA sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Icang, pihaknya juga berharap AA tidak hanya sekedar ditetapkan sebagai tersangka namun sampai ke P21.

"Kami berharap AA bersama ketiga tersangka lainnya, tidak sekedar menetapkan tersangka namun untuk segera menetapkan P21-nya. Yang mana sama -sama kita menduga bahwa mereka sudah melakukan penganiayaan dan penculikan kepada kedua rekan kita," ungkap Icang.

Menurutnya, Penetapan tersangka adalah babak baru, selanjutnya IWO Indonesia akan terus mengawal sampai ke persidangan.

"Selanjutnya kami akan mengawal sampai ke persidangan. Mengawal sampai kasus ini selesai," tegasnya.

Di tempat yang sama , Ketua DPD IWO Indonesia, Syuhada Wisastra menuturkan IWO Indonesia Karawang tidak akan mengenal lelah mengawal kasus ini. Demi penegakan hukum dan terwujudnya keadilan.

"kita akan terus mengawal dan tidak mengenal lelah sampai kasus ini disidangkan," kata Syuhada seraya mengungkapkan rasa apresiasi dan terima kasihnya kepada Polres Karawang.

"Terima kasih kepada bapak Kapolres Karawang beserta jajarannya untuk kinerjanya yang sangat luar biasa," pungkasnya.

Diketahui, sejak terjadinya kasus dugaan penganiayaan dan penculikan yang terjadi kepada dua wartawan beberapa waktu lalu, IWO Indonesia tidak mengenal lelah memperjuangkan agar keduanya mendapatkan keadilan hukum.

Berbagai langkah ditempuh , termasuk dengan melayangkan surat kepada Kemendagri RI, DPR RI, dan Mabes Polri.

Bahkan, IWO Indonesia diwacanakan akan mendatangi Bupati Karawang, Wakil Bupati Karawang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang untuk mempertanyakan status AA dan R yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah dinon aktifkan atau seperti apa.

"Terkait apakah AA dan R sudah dinonaktifkan atau belum setelah ditetapkannya menjadi tersangka. Kami bersama seluruh jajaran DPD IWO Indonesia akan segera melakukan konsolidasi," pungkas Icang. (red)

Posting Komentar

0 Komentar