Program Pemutihan Denda & Diskon Pajak Kendaraan, Naikkan 42% Pembayaran Pajak Kendaraan di Jawa Barat


Bandung, R24 
 Dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengadakan program pemutihan denda dan diskon Pajak Kendaraan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur No. 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19.

Dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Taufik, program tersebut meningkatkan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaraan bermotor, dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan, naik 32,90 persen selama program pemutihan.

Lebih lanjut dijelaskan, diskon PKB dimanfaatkan oleh 968.539 wajib pajak, denda PKB 994.333 wajib pajak, tunggakan kelima 16.309 wajib pajak, diskon BBNKB -I 154.853 wajib pajak dan bebas BBNKB-II 161.422 wajib pajak.

Dalam Program pemutihan, relaksasi yang diberikan kepada masyarakat melalui diskon pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 16 miliar, bebas denda PKB sebesar Rp 273 miliar, bebas tunggakan kelima sebesar Rp 7 miliar, diskon BBNKB-1 sebesar Rp 24 miliar dan bebas BBNKB-II sebesar Rp 83 miliar.

Dalam keterangan tertulisnya (27/09) Dedi Menjelaskan, secara kumulatif Rp 403 miliar keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi dalam pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama dua bulan program, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini, Harap Dedi.

Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 2,276 juta wajib pajak yang memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan terhitung Juli hingga Agustus 2022, dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan sebesar 42,6%. (red)


Posting Komentar

0 Komentar