Tak Ada Kata Damai ,hukum Harus Di tegakkan,Korban Pengancaman pembunuhan. Melalui Pesan WatsAps,Harus Di proses hukum


Parimo, Radar24jam.com

Tak terima diperlakukan dengan ancaman melalui pesan WatsAps ,Korban dan suami korban mendesak polres Parimo tangkap pelaku kejahatan.


Kasus yang sedang berjalan melalui laporan polisi itu yang di alami warga desa pelawa baru inisial N yang merupakan istri wartawan Radar24jam.com Kepala biro Parigi Moutong 


Pengaduan dilakukan dari perwakilan korban di.polres Parimo di nilai wajar sebagai delik aduan sebagai upaya hukum agar tidak terjadi kekacauan ditingkat keluarga korban.


  Korban Pengancaman  pembunuhan warga pelawa ,baru minta polisi ,Tangkap pelaku Kriminal,jangan biarkan.pelaku  Kejahatan berkembang teror melalui WatsAps Aps adalah tindakan kejahatan.


Pengaduan dari pihak korban sudah di.lakukan pihak korban merasa takut dan sakit.

Hukum harus ditegakkan,tidak ada damai.harus  proses  hukum.


Tindakan kriminal tidak boleh didamaikan di suatu tempat selain di kepolisian polres setempat.sebagai penegak hukum.


Jangan hanya pihak pelapor yang di panggil tetapi pihak terlapor. sebagai pelaku belum juga di  panggil di proses hukum ,kami minta keadilan hukum


" Kami  keluarga korban tidak mau berdamai ,proses hukum. tatap di lanjutkan."ucap suami  korban 


Kami tidak mau di lakukan mediasi karena ini menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga kami yang diancam mau dibunuh oleh pelaku inisial Har menjabat kepala dusun dusun 3 desa pelawa baru.


Surat pelaporan di polres Parigi Moutong sudah diterima pihak pelapor yang di wakili suami korban Pengancaman Karena merasa keberatan atas pesan yang bernada ancaman pembunuhan. 


Mengapa pengaduan korban dan keluarga ke polres agar ada efek jerah kepada pelaku,yang menakut-nakuti korban yang membuat korban sakit.


Secara tegas suami korban dan korban ancaman pembunuhan tidak mau melalui upaya damai di desa ,harus di tindaklanjuti kepada polres yang berwenang ,karena menyangkut pidana pengancaman.pembunuhan ini kriminal .


"Kami udak terima jika kasus pengancaman ini di selesaikan dikantor desa ,kami tetap bertahan pada pelaporan polisi yang sudah berlangsung 3 Minggu "ucap korban 


Laporan Jurnalis Radar24jam.com

SIDIK,SH

Posting Komentar

0 Komentar