Lima Kasus Narkoba Dibongkar, Polres Blitar Kota Amankan 85,75 Gram Sabu dan 1.686 Pil Dobel L


Blitar, Radar24jam.com 

Peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah Blitar Raya kembali dibongkar polisi. Dalam pengungkapan selama 1 hingga 29 September 2026, Polres Blitar Kota menangani lima perkara dengan lima tersangka.


Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 85,75 gram sabu-sabu serta 1.686 butir Pil Dobel L.


Lima perkara itu terungkap di tiga wilayah, yakni Kecamatan Ponggok dan Kesamben, Kabupaten Blitar, serta Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.


Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Patriatama, Rabu (30/9/2026).


Menurutnya, satu perkara berkaitan dengan narkotika jenis sabu, sedangkan empat perkara lainnya merupakan kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Pil Dobel L.


“Lima kasus ini terdiri dari satu perkara narkotika jenis sabu dan empat perkara peredaran obat keras berbahaya Pil Dobel L,” ujar Subiyantana.


Dalam perkara sabu, polisi menetapkan JE sebagai tersangka. Ia diduga mendapatkan sabu dari wilayah Kota Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram.


Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket dengan ukuran bervariasi. Mulai dari 10 gram, 5 gram, 1 gram hingga paket seberat setengah gram.


Paket-paket tersebut diduga diedarkan menggunakan metode ranjau di sejumlah lokasi di sekitar tempat tinggal JE di Kecamatan Ponggok.


Dalam praktiknya, barang tidak diserahkan secara langsung kepada pembeli. Paket diletakkan pada titik tertentu dan kemudian diambil oleh pemesan.


Dari setiap pemasangan ranjau di 10 titik, JE disebut mendapatkan imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.


Polisi kemudian mengamankan sisa sabu sebanyak 85,75 gram dalam pengungkapan perkara tersebut.


Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni BN, SK, SN dan EP terjerat perkara peredaran Pil Dobel L.


Keempat tersangka disebut mendapatkan obat tersebut dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung. Setelah itu, Pil Dobel L kembali dipecah dalam paket-paket kecil untuk dipasarkan di wilayah Blitar Raya.


Paket penjualan di antaranya berisi 15 butir dengan harga Rp50 ribu dan 30 butir seharga Rp100 ribu.


Dari empat perkara tersebut, total 1.686 butir Pil Dobel L diamankan polisi.


Atas perkara yang menjeratnya, JE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.


Sedangkan BN, SK, SN dan EP dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Polres Blitar Kota menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang menyasar masyarakat.


Dari perhitungan kepolisian, 85,75 gram sabu yang disita diperkirakan setara dengan potensi penyelamatan terhadap 1.029 orang.


Sedangkan 1.686 butir Pil Dobel L disebut setara dengan 562 orang.


Jika kedua jenis barang bukti tersebut dihitung secara keseluruhan, polisi menyebut pengungkapan lima perkara itu berpotensi mencegah peredaran kepada 1.591 orang.


Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh Polres Blitar Kota sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Kirana)Lima Kasus Narkoba Dibongkar, Polres Blitar Kota Amankan 85,75 Gram Sabu dan 1.686 Pil Dobel L


Blitar, Radar24jam.com 

Peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah Blitar Raya kembali dibongkar polisi. Dalam pengungkapan selama 1 hingga 29 September 2026, Polres Blitar Kota menangani lima perkara dengan lima tersangka.


Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 85,75 gram sabu-sabu serta 1.686 butir Pil Dobel L.


Lima perkara itu terungkap di tiga wilayah, yakni Kecamatan Ponggok dan Kesamben, Kabupaten Blitar, serta Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.


Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Patriatama, Rabu (30/9/2026).


Menurutnya, satu perkara berkaitan dengan narkotika jenis sabu, sedangkan empat perkara lainnya merupakan kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Pil Dobel L.


“Lima kasus ini terdiri dari satu perkara narkotika jenis sabu dan empat perkara peredaran obat keras berbahaya Pil Dobel L,” ujar Subiyantana.


Dalam perkara sabu, polisi menetapkan JE sebagai tersangka. Ia diduga mendapatkan sabu dari wilayah Kota Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram.


Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket dengan ukuran bervariasi. Mulai dari 10 gram, 5 gram, 1 gram hingga paket seberat setengah gram.


Paket-paket tersebut diduga diedarkan menggunakan metode ranjau di sejumlah lokasi di sekitar tempat tinggal JE di Kecamatan Ponggok.


Dalam praktiknya, barang tidak diserahkan secara langsung kepada pembeli. Paket diletakkan pada titik tertentu dan kemudian diambil oleh pemesan.


Dari setiap pemasangan ranjau di 10 titik, JE disebut mendapatkan imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.


Polisi kemudian mengamankan sisa sabu sebanyak 85,75 gram dalam pengungkapan perkara tersebut.


Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni BN, SK, SN dan EP terjerat perkara peredaran Pil Dobel L.


Keempat tersangka disebut mendapatkan obat tersebut dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung. Setelah itu, Pil Dobel L kembali dipecah dalam paket-paket kecil untuk dipasarkan di wilayah Blitar Raya.


Paket penjualan di antaranya berisi 15 butir dengan harga Rp50 ribu dan 30 butir seharga Rp100 ribu.


Dari empat perkara tersebut, total 1.686 butir Pil Dobel L diamankan polisi.


Atas perkara yang menjeratnya, JE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.


Sedangkan BN, SK, SN dan EP dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Polres Blitar Kota menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang menyasar masyarakat.


Dari perhitungan kepolisian, 85,75 gram sabu yang disita diperkirakan setara dengan potensi penyelamatan terhadap 1.029 orang.


Sedangkan 1.686 butir Pil Dobel L disebut setara dengan 562 orang.


Jika kedua jenis barang bukti tersebut dihitung secara keseluruhan, polisi menyebut pengungkapan lima perkara itu berpotensi mencegah peredaran kepada 1.591 orang.


Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh Polres Blitar Kota sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Kirana)

Posting Komentar

0 Komentar