Surat Penjelasan Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, M.Si Tentang Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Sudah Sesuai Ketentuan Perundang - Undangan Yang Berlaku




PALU-Radar24jam.com 

Tanggapan atas Atas Berita Online Publik Sulteng (gerak517.blokspot.com).

Sesuai Ketentuan Bahwa Proses Pergantian Pimpinan DPRD Bersifat Administratip Karena Paripurna tidak berwewenang Untuk Menolak Usul Pergantian Yang diajukan Partai Politik Yang Sah sesuai Ketentuan Internal Partai dan Ketentuan Perundang - Undangan.


Hal tersebut diatur dalam Ketentuan yang mengatur pengisian, pemberhentian, dan pergantian pimpinan DPRD merupakan kewenangan partai politik, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta aturan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. 


Dasar Hukum dan Ketentuan Utama:

Asal Kursi Pimpinan dari Partai Pemenang: Pasal-pasal mengenai pengisian pimpinan DPRD menegaskan bahwa kursi ketua dan wakil ketua DPRD berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi terbanyak pertama, kedua, dan seterusnya di DPRD.

Hak Usul dari Partai Politik: Pemberhentian dan penggantian pimpinan atau anggota DPRD di tengah masa jabatan harus didasarkan pada keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan. Pimpinan partai mengajukan usulan pemberhentian dan nama calon penggantinya kepada pimpinan DPRD (PP 12 Tahun 2018 Pasal 36 Ayat 3 huruf b) 

Kewajiban Pengganti dari Partai yang Sama: Apabila seorang pimpinan DPRD berhenti atau diganti, penggantinya wajib berasal dari fraksi partai politik yang sama dengan pimpinan yang digantikan.

Proses di DPRD Bersifat Administratif: Pimpinan DPRD tidak berwenang menolak usulan pergantian yang diajukan oleh partai politik yang sah selama memenuhi ketentuan internal partai dan peraturan perundang-undangan, melainkan wajib memproses usulan tersebut melalui rapat paripurna untuk diteruskan kepada kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) guna mendapatkan pengesahan resmi.

Untuk Itu Bahwa Sesuai Dengan Surat Mendagri Nomor, 100.2.1.4/2232/OTDA Tanggal 7 Juli 2026 Point 7 Menegaskan Bahwa Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Untuk Memberikan Penjelasan Kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una -Una Sehingga Gubernur Menindaklanjuti Surat Mendagri Menyampaikan Surat Kepada Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una Una Nomor , 100.1.4.2/86 /Ro.Pem.Otda, Tanggal 28 Juli 2026 Perihal Penjelasan Mekanisme Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una - Una.


Dimana Subtansi Penjelasan dalam Surat Gubernur Sulawesi Tengah tersebut seluruhnya berdasarkan Ketentuan Hukum Yang Diatur Pada PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Ditegaskan dalam Subtasi Surat Gubernur Atas Penjelasan Pasal 97 huruf b Ditegaskan Yang dimaksud dengan "dihadiri oleh sedikitnya 2/3 ( dua pertiga) dari Jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan Pimpinan DPRD adalah bentuk penghargaan kepada DPRD , Sebab pemberhentian pimpinan DPRD merupakan Kewenangan Partai Politik yang Bersangkutan." Dan penjelasan ini dikutip dari Subtasi Pasal 97 hurub b PP 12 Tahun 2018.


Bahwa sesuai ketentuan Yang diuraikan diatas pergantian Pimpinan DPRD dan Penugasan pada Alat Kelengkapan DPRD Sepenuhnya Kewenangan Partai Politik Tindakan Paripurna DPRD dan Pemerintah hanya Tindakan Administratip Pengesahan Olehnya Kalau Ada Yang Keberatan atas Proses Pergantian Pimpinan DPRD dan Penugasan pada alat Kelengkapan DPRD , silahkan dapat disampaikan Kepada Partai Politik sesuai Mekanisme yang diatur Partai Politik bukan kepada Proses Administrasinya hal tersebut berlaku Terhadap Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una Una .


Klarifikasi Dari Karo Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.

Dr. Adiman, SH,.M.Si.


SIDIK,SH

Posting Komentar

0 Komentar