SORONG,Radar 24J
Sungguh nekat dan berani disaat pemerintahan Prabowo menertipkan semua tambang illegal dan perambahan hutan namun Aktivitas PT Mancaraya Agro Mandiri di Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Pada Kamis (20/8/2026), pantauan media ini menemukan sebuah kendaraan tangki berkapasitas sekitar 5 ton yang disebut-sebut milik TNI Angkatan Darat berada dalam rangkaian aktivitas pengangkutan BBM menuju kawasan perusahaan.
Hasil pantauan media ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius, terutama terkait dugaan penggunaan solar subsidi untuk menunjang operasional perusahaan.yang di peroleh dari tangki BBM milik TNI untuk mengoperasikan mesin mesin pembantai kayu illegal yang diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal distribusi BBM, tetapi menyangkut dugaan penggunaan kendaraan yang disebut milik institusi negara untuk mengangkut BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat atau sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Dari mana solar itu diperoleh? Siapa yang membeli? Siapa yang menerima? Dan atas dasar apa kendaraan yang disebut milik TNI AD digunakan untuk mengangkutnya?
Kayu Pacakan Juga Ditemukan
Tidak berhenti pada persoalan BBM, media ini juga menemukan tumpukan kayu pacakan di kawasan PT Mancaraya Agro Mandiri.
Asal-usul kayu, lokasi penebangan, pihak yang menguasai, serta dokumen legalitasnya menjadi hal penting yang harus diverifikasi oleh instansi berwenang.
Sebab, legal atau tidaknya kayu tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaannya di lokasi. Pemeriksaan dokumen, asal-usul hasil hutan, serta rantai pengangkutannya harus dibuktikan secara resmi.
Sampai berita ini di turunkan pihak manajement perusahaan tidak ada tanggapan terkait penggunaan BBM bersubsidi dan kayu Pacakan Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media ini telah menghubungi Ting Ting Ho, yang disebut sebagai pimpinan PT Mancaraya Agro Mandiri, melalui pesan WhatsApp ( WA ) untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan penggunaan BBM subsidi serta temuan kayu pacakan.
Media ini juga telah meminta tanggapan kepada Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, terkait temuan kendaraan tangki, dugaan solar subsidi untuk operasional perusahaan, serta keberadaan kayu pacakan tersebut.
Begitu pula dengan kayu pacakan. Jika seluruh dokumen dan asal-usulnya sah, publik berhak mengetahui dasar legalitasnya. Namun apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan siapa pemilik perusahaan, siapa yang mengangkut, atau institusi apa yang disebut berada di balik kendaraan tersebut.
iapa yang bertanggung jawab atas BBM tersebut, untuk kepentingan siapa digunakan, dan dari mana asal kayu pacakan yang berada di kawasan perusahaan?
Semua itu harus dijawab secara terang. Sebab ketika menyangkut BBM subsidi, hasil hutan, dan kendaraan yang disebut milik institusi negara, transparansi bukan lagi pilihan—melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik. ( team red )



0 Komentar