KPKM RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Dana BOSP Rp3,7 Miliar di Dua SMA Negeri dan Satu SMK Negeri Wilayah Cabdisdik VI Sumut


Simalungun, Radar24Jam

03 Juli 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) kembali mempertegas komitmennya dalam mengawasi transparansi pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan. Organisasi tersebut secara resmi melayangkan sejumlah Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kejaksaan Negeri Simalungun terkait dugaan ketidaksesuaian dan potensi penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025. Laporan ini menyasar dua Sekolah Menengah Atas Negeri dan satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang berada di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara.

 

Pengaduan tersebut diajukan setelah KPKM RI melakukan serangkaian kegiatan penelaahan, analisis dokumen pertanggungjawaban anggaran, kajian administrasi, serta penelusuran terhadap data realisasi Dana BOSP yang telah dipublikasikan secara resmi kepada publik.

 

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyatakan bahwa pengawasan terhadap dana pendidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk praktik korupsi.

 

“Kami menemukan sejumlah pos penggunaan anggaran yang patut diduga memerlukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, baik dari sisi kelengkapan administrasi, prosedur pengadaan barang dan jasa, maupun kesesuaian antara laporan dengan kondisi nyata pelaksanaan kegiatan di lapangan,” tegas Hunter D. Samosir.

 

Berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan KPKM RI, total alokasi Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 pada ketiga satuan pendidikan tersebut mencapai Rp3.744.350.000, dengan rincian sebagai berikut:

 

- Dua SMA Negeri: Rp2.430.750.000

- Satu SMK Negeri: Rp1.313.600.000

 

Dalam laporannya, KPKM RI menyoroti sejumlah item penggunaan anggaran yang dinilai membutuhkan audit dan pemeriksaan lebih mendalam, antara lain:

 

- Pengembangan fasilitas perpustakaan senilai ratusan juta rupiah;

- Pengadaan perangkat multimedia pendukung pembelajaran;

- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

- Pembayaran honorarium;

- Biaya administrasi operasional sekolah;

- Penyelenggaraan kegiatan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktek Kerja Lapangan (PKL), pemagangan tenaga pendidik, serta pelaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP);

- Kegiatan pembelajaran dan pelaksanaan asesmen pendidikan.

 

Lebih lanjut, organisasi tersebut mengemukakan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran yang memerlukan klarifikasi dan penelitian lebih lanjut, meliputi:

 

- Dugaan penggelembungan nilai harga barang atau jasa (markup);

- Ketidaksesuaian antara dokumen laporan administrasi dengan kondisi fisik barang atau pekerjaan di lapangan;

- Dugaan penggunaan anggaran yang tidak proporsional dan tidak sesuai skala kebutuhan;

- Dugaan lemahnya transparansi dalam penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban;

- Dugaan pergeseran pos anggaran tanpa disertai keterbukaan informasi dan prosedur yang berlaku;

- Dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana dengan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP Tahun 2025.

 

Selain itu, KPKM RI juga mencatat adanya dugaan selisih nilai realisasi anggaran pada beberapa pos belanja yang dinilai perlu diperiksa secara mendalam guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Langkah penyampaian pengaduan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;

- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025;

- Serta berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan keuangan negara.

 

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Simalungun untuk melakukan penelaahan, pengumpulan data dan bahan keterangan, pemanggilan pihak-pihak terkait, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, hingga pelaksanaan audit investigatif apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” lanjut Hunter.

 

KPKM RI menegaskan bahwa seluruh laporan yang disampaikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Tujuan utama pengaduan ini adalah mendorong terciptanya pengelolaan anggaran pendidikan yang profesional, transparan, serta berintegritas.

 

Sebagai organisasi pengawasan sosial, KPKM RI menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan penggunaan Dana BOSP di wilayah Provinsi Sumatera Utara agar alokasi dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan, pemenuhan sarana pembelajaran, serta kepentingan terbaik bagi peserta didik.

 

“Dana pendidikan merupakan uang negara yang wajib dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemajuan dunia pendidikan. Oleh karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi administrasi maupun hukum,” tutup Hunter D. Samosir.

 

(Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar