Bupati Parigi Moutong Bersama Dua Ajudan Di Gugat Ke PN Parigi



Parimo-Radar24jam.com

Undang -Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 ayat ( 1).pidana 2 tahun penjara denda Rp.500.000.000.Bupati Parigi Moutong H.Erwin Burase,S.Kom bersama dua orang Ajudan Sugiarto dan insial Anca ke Pengadilan Negeri Parigi.


Hal tersebut di ungkapkan Advokat Kantor Hukum LM Arif,S H. berdasarkan laporan masuk di PN parigi

Perkara No.59/Pdt G 2026 / PN Prg


 Advokad LM Arif mengatakan kepada wartawan media Radar Nusantara group menjelaskan ini gugatan perdata terkait kriminalisasi terhadap pers yang di lakukan ajudan atas sepengetahuan Bupati.


Dia menjelaskan perkara ini perdata Bukan pidana dan harus di lakukan demi Marwah Pers dan advokat itu sendiri.


 Jika perkara perdata ini dilakukan di PN Parigi.adalah tindaklanjut dari somasi sebelumnya yang dilayangkan tak mendapat respon Pemda.


"Biar pengadilan yang membuktikan dan memediasi kita tunggu saja,kita menunggu dari PN Parigi ".ungkap Arif, SH


 Saya menjaga nama baik advokat di mata masyarakat bahwa hukum itu harus ditegakkan.ingat ini gugatan perdata bukan pidana.


Laporan Jurnalis SIDIK,SH

Posting Komentar

0 Komentar