SIMALUNGUN, Radar24Jam
Aktivitas pengerukan pasir di kawasan aliran Sungai Bahlias, tepatnya di Dusun Lihas II, Nagori Bahalat Bayu, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, belakangan ini menjadi perhatian serius masyarakat setempat. Kegiatan di lokasi tangkahan pasir tersebut diketahui berlangsung secara rutin dan terlihat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional pengerukan pasir di lokasi tersebut saat ini berjalan cukup aktif. Namun demikian, sejumlah warga menyampaikan keraguan dan pertanyaan terkait legalitas serta kelengkapan perizinan usaha pertambangan golongan C yang beroperasi di wilayah tersebut. Berbagai kalangan, termasuk awak media, menilai bahwa status perizinan kegiatan tersebut masih memerlukan penjelasan dan kejelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Selain aspek hukum, kekhawatiran masyarakat juga tertuju pada dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar aliran sungai. Warga mengkhawatirkan bahwa aktivitas pengerukan yang dilakukan secara terus-menerus dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, perubahan kondisi aliran air, serta risiko lain yang merugikan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, warga berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera mengambil langkah pengawasan dan penindakan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Diketahui, tangkahan pasir yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial D B tersebut sebelumnya sempat beroperasi secara tidak menentu, namun kini kembali berjalan dengan intensitas yang teratur. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di kawasan sungai tersebut.
Warga menilai bahwa aktivitas yang berlangsung secara terbuka ini seharusnya menjadi perhatian utama instansi terkait, khususnya dalam hal pengawasan terhadap kelestarian lingkungan, jaminan keselamatan masyarakat, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perizinan galian C.
Di samping itu, masyarakat juga mempertanyakan peran dan kinerja APH dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pertambangan pasir di Sungai Bahlias. Mereka menginginkan adanya penjelasan resmi dan transparan dari pihak berwenang mengenai status izin operasional, batas wilayah usaha, serta upaya pengawasan yang telah dilakukan selama ini.
Sementara itu, Pangulu Bahalat Bayu, Sahat M. Sihombing, membenarkan keberadaan tangkahan pasir tersebut di wilayahnya. Namun demikian, ia menyatakan bahwa dirinya belum pernah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan mengaku tidak mengetahui adanya keluhan dari warga terkait aktivitas pengerukan pasir tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tangkahan maupun instansi terkait yang berwenang mengawasi kegiatan pertambangan dan lingkungan belum memberikan keterangan resmi maupun penjelasan terkait legalitas, kelengkapan dokumen perizinan, serta langkah pengendalian dampak lingkungan dari aktivitas pengerukan pasir yang sedang berlangsung di lokasi tersebut. Masyarakat berharap agar persoalan ini segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang adil serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( DeLTa )

0 Komentar