Medan Belawan, R24J
Sebuah warung kopi yang ramai dikunjungi dari berbagai kalangan para pekerja gudang perikanan dijadikan sebagai lapak praktek perjudian jenis Togel, tepatnya didepan gudang abadi jaya diarea Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) wilayah Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Senin 20 Juli 2026
Menurut keterangan salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, kepada wartawan ini mengatakan bahwa praktek perjudian jenis Togel tersebut melibatkan seorang juru tulis (Jurtul) Togel yang kerap disebut sebut alias Bang "Gondrong" warga Bagan Deli
"Kalau diseputaran mulai dari gudang Abadi Jaya ke gudang lainnya dia dikenal dengan sebutan Bang "Gondrong", dan
tiap hari dia datang ke warung kopi ini. Terkadang bang mau juga ikut istrinya membantu nulis nomor Togel para pemain."ujarnya
Narasumber ini menjelaskan bahwa warung kopi tersebut sudah cukup lama belakangan ini dijadikan si "Gondrong" bersama istrinya sebagai tempat praktek perjudian jenis Togel tersebut secara terang-terangan
"Saya rasa sudah cukup lama bang dia (Gondrong) buka tempat perjudian jenis Togel di warung kopi itu. Ditambah lagi tempatnya agak kedalam dan banyak pula para pemainnya yang datang setiap hari hingga sampai sore harinya,"katanya
Lanjut narasumber ini menjelaskan bebasnya bermain secara terang-terangan praktek perjudian jenis Togel di warung kopi yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar lingkungan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), dikarenakan hingga saat ini belum tercium oleh pihak aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Pelabuhan Belawan
"Saya rasa bang pihak kepolisian kemungkinan belum mengetahui di areal Perikanan ada tempat perjudian Togel , mangkanya si "Gondrong" bersama istrinya sebagai Juru Tulis (Jurtul) Togel bebas bermain secara terbuka meskipun ditempat keramaian tanpa menaruh rasa takut."tambahnya
Hingga kini tempat perjudian jenis Togel di warung kopi persisnya didepan gudang Abadi Jaya masih terus berjalan dengan aman. Aktivitas ilegal yang melibatkan Juru Tulis (Jurtul) Togel yang disebut sebut Bang "Gondrong" disekitar gudang perikanan kerap menimbulkan keresahan bagi Warga masyarakat sekitar gudang lainnya
Untuk itu warga meminta kepada Polres Pelabuhan Belawan untuk segera menertibkan lokasi praktek perjudian jenis Togel dan menindak tegas Juru Tulis (Jurtul) tersebut sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan
Pasal 303 KUHP, Pasal 303 ayat 1 Barangsiapa menawarkan/menyediakan kesempatan main judi, Pidana penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. (Simon)

0 Komentar