KEPALA DESA JEFR GULTOM LAPORKAN PENYEBARAN FITNAH DIGITAL TERKAIT TUDUHAN PERJUDIAN


SIMALUNGUN, Radar24Jam

22 Juni 2026 – Kepala Desa Jefri Gultom menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik perjudian, termasuk togel dan tembak ikan, merupakan informasi yang tidak benar, tidak memiliki dasar hukum, serta telah mencemarkan nama baiknya selaku pejabat publik di tingkat desa.

 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah konten di media sosial dan pesan berantai yang menyebarkan narasi negatif terhadap dirinya. Menurut Jefri, isu yang berkembang tidak hanya menimbulkan kerugian secara pribadi, tetapi juga berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa yang ia pimpin.

 

Sebagai bentuk sikap tegas dan upaya mempertahankan hak hukumnya, Jefri Gultom telah resmi melaporkan dugaan penyebaran fitnah digital tersebut kepada pihak berwenang. Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/200/VI/2026/SPKT/Polres Simalungun, tertanggal 22 Juni 2026.

 

Dalam laporannya, pelapor menegaskan dirinya menjadi korban penyebaran narasi yang tidak berdasar, di mana nama dan fotonya dicantumkan bersamaan dengan tuduhan serius terkait keterlibatan dalam praktik perjudian. Informasi yang beredar dinilai dibangun secara sepihak tanpa melalui proses verifikasi fakta, sehingga membentuk opini publik yang merugikan reputasi dan kehormatannya.

 

Unggahan yang menjadi pokok perhatian berasal dari platform media sosial TikTok, melalui akun bernama “Siap Membongkar Kasus Pejabat” dengan nama pengguna @robinsilalahi_127. Konten tersebut menampilkan foto Jefri Gultom disertai narasi yang bersifat provokatif, tidak memiliki bukti pendukung, dan cenderung menggiring persepsi publik ke arah negatif.

 

Penyebaran informasi tersebut tidak hanya terbatas pada media sosial. Jefri juga mengungkapkan bahwa tautan berita dengan muatan serupa turut beredar melalui layanan pesan instan WhatsApp dari nomor telepon yang tidak dikenal. Uniknya, setelah mengirimkan sejumlah tautan tersebut, nomor pengirim langsung memblokir kontak pelapor, sehingga memperkuat dugaan adanya pola penyebaran yang terstruktur dan tidak bersifat kebetulan.

 

Menurut Jefri Gultom, pola distribusi informasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik yang bertanggung jawab maupun ungkapan pendapat yang sah, melainkan mengarah pada dugaan serangan yang dilakukan secara sistematis dengan tujuan merusak nama baik, kedudukan, serta kehormatan dirinya. Penyebaran yang dilakukan secara berulang dan meluas menunjukkan adanya niat yang disengaja untuk membentuk pandangan negatif di tengah masyarakat.

 

“Ini adalah bentuk fitnah yang sangat merusak nama baik saya. Reputasi yang telah saya bangun selama bertahun-tahun dalam melayani masyarakat tidak seharusnya dihancurkan hanya oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Jefri dalam keterangan resmi.

 

Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada penelusuran terhadap pengunggah konten awal, melainkan juga menelusuri keseluruhan jaringan penyebaran yang diduga saling terhubung. Penting untuk mengungkap siapa saja pihak yang turut memperluas penyebaran informasi tersebut, baik melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan, guna memastikan keadilan berjalan sepenuhnya.

 

Jefri juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berlangsung serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dirinya selaku korban dugaan fitnah digital.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa ruang digital bukanlah tempat bebas yang dapat digunakan untuk menghakimi seseorang tanpa melalui proses hukum yang sah. Setiap informasi yang disampaikan dan disebarkan ke ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum, agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain secara sepihak.

 

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan yang ditangani oleh Polres Simalungun. Pihak kepolisian saat ini tengah melacak sumber awal penyebaran konten, memetakan pola distribusi informasi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi yang dinilai merugikan tersebut.


(Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar