LKeterbukaan Informasi Publik:,terkait kriminalisasi Pers


Parimo, Radar24jam.com 

Dasar Hukum :Undang -Undang nomor 40 tahun1999 tentang Pers,pasal 18 ayat 1 Barang siapa dengan sengaja melawan hukum yang berakibat,menghalangi,menghambat wartawan dalam menjalankan tugasnya pidana 2 tahun penjara denda Rp.500.000.000…( lima ratus juta rupiah ).

Somasi :

Terkait peristiwa pada tahun 2025 sekitar jam 11.00 Wita di ruang kerja kantor bupati Parigi Moutong di mana pemberi kuasa sedang menjalankan tugas jurnalistik telah di usir secara paksa dan melawan hukum oleh tergugat II dan tergugat III atas sepengetahuan tergugat I.

Informasi kronologis kejadian:

Wartawan yang sedang bertugas di giring dari lantai 2 ruangan kerja bupati setelah bertemu dan berjabat tangan dan dipersilahkan duduk oleh bupati,tiba-tiba muncul ajudan memegang badan dan tangan wartawan degan kuat hingga dii giring ke lantai dasar kantor bupati.dengan cara memegang badan wartawan dengan kekerasan.

Banyak saksi yang melihat langsung kejadian ini termasuk insan Pers lainya yang sedang bertugas

Upaya Hukum:

Somasi sedang berlangsung selama 14 hari setelah surat somasi di terima melalui pencatatan di buku terima surat masuk dikantor bupati senin,24/5/2026. yang ditandatangani tiga kuasa hukum. : 

1.Adv.LM.Arif,SH, C,M,SP.

2.Adv.EKKA PONTOH,SH,MH,C,MP

3.Adv.HARTONO,SH,,MH

Keterangan dokumentasi foto: Wartawan. sedang duduk d kursi lantai satu kantor bupati menggunakan kelengkapan jurnalis bertuliskan www.radaristana.com ,berlambang Garuda setelah di usir paksa dari lantai dua kantor bupati oleh ajudan Bupati dengan kekerasan.yang dirasakan. Wartawan tersebut.

Dampak kerugian yang di derita wartawan ini :

Dari kejadian ini wartawan mengalami beban psikisnya , Shok trauma ,ketakutan dan.kerugian ,kesempatan mendapatkan informasi,serta menyangkut Harga diri dari profesi sebagai wartawan. dari kejadian tersebut wartawan ini mengalami derita 

 sakit.

Keterangan. dokumentasi foto: bersumber dari seorang ASN dilingkup pemerintahan di kantor dinas Parigi Moutong yang mengambil gambar foto hadir saat itu.Keterbukaan Informasi Publik:

Terkait kriminalisasi Pers 

Dasar Hukum :Undang -Undang nomor 40 tahun1999 tentang Pers,pasal 18 ayat 1

Barang siapa dengan sengaja melawan hukum yang berakibat,menghalangi,menghambat wartawan dalam menjalankan tugasnya pidana 2 tahun penjara denda Rp.500.000.000…( lima ratus juta rupiah ).

Somasi :

Terkait peristiwa pada tahun 2025 sekitar jam 11.00 Wita di ruang kerja kantor bupati Parigi Moutong di mana pemberi kuasa sedang menjalankan tugas jurnalistik telah di usir secara paksa dan melawan hukum oleh tergugat II dan tergugat III atas sepengetahuan tergugat I.

Informasi kronologis kejadian:

Wartawan yang sedang bertugas di giring dari lantai 2 ruangan kerja bupati setelah bertemu dan berjabat tangan dan dipersilahkan duduk oleh bupati,tiba-tiba muncul ajudan memegang badan dan tangan wartawan degan kuat hingga dii giring ke lantai dasar kantor bupati.dengan cara memegang badan wartawan dengan kekerasan.

Banyak saksi yang melihat langsung kejadian ini termasuk insan Pers lainya yang sedang bertugas 

Upaya Hukum:

Somasi sedang berlangsung selama 14 hari setelah surat somasi di terima melalui pencatatan di buku terima surat masuk dikantor bupati senin,24/5/2026. yang ditandatangani tiga kuasa hukum. : 

1.Adv.LM.Arif,SH, C,M,SP.

2.Adv.EKKA PONTOH,SH,MH,C,MP

3.Adv.HARTONO,SH,,MH

Keterangan dokumentasi foto: Wartawan. sedang duduk d kursi lantai satu kantor bupati menggunakan kelengkapan jurnalis bertuliskan www.radaristana.com ,berlambang Garuda setelah di usir paksa dari lantai dua kantor bupati oleh ajudan Bupati dengan kekerasan.yang dirasakan. Wartawan tersebut.

Dampak kerugian yang di derita wartawan ini :

Dari kejadian ini wartawan mengalami beban psikisnya , Shok trauma ,ketakutan dan.kerugian ,kesempatan mendapatkan informasi,serta menyangkut Harga diri dari profesi sebagai wartawan. dari kejadian tersebut wartawan ini mengalami derita  sakit.

Keterangan. dokumentasi foto: bersumber dari seorang ASN dilingkup pemerintahan di kantor dinas Parigi Moutong yang mengambil gambar foto hadir saat itu.


SIDIK,SH

Tim Radar Nusantara Group

Posting Komentar

0 Komentar