Medan-Belawan, R24J
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan unit I kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini petugas meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AR
Kepada wartawan ini, Selasa 5 Mei 2026, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H.S.I.K.M.I.P. melalui Wakasat Narkoba, Kompol M.Abdi Harahap, mengungkapkan bahwa tersangka AR merupakan residivis dan kembali menjual narkoba usai bebas dari penjarah
"Tersangka sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2016 dan kembali mengulah dengan kasus yang sama yakni pengedar narkoba jenis Shabu,"ujarnya
Ketika dilakukan penangkapan di TKP, lanjut Kompol M.Abdi Harahap, Tersangka yang merupakan seorang residivis pengedar Narkoba mencoba melakukan perlawanan dengan tim jajaran Satres Narkoba
"AR mencoba melawan saat dilakukan penangkapan, dan selanjutnya dengan keadaan terpaksa, Tim melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan standard operasional prosedural (SOP) yang berlaku."ungkapnya
Saat diamankan, sambung Wakasat Narkoba Polrestabes Medan menjelaskan, di TKP tim menemukan berupah barang bukti (BB) jenis Shabu yang telah diamankan, ada sebayak 20 Gram
"Kalau berdasarkan barang bukti yang ditemukan, tersangka ini selain pengedarpun bisa kita katagorikan sebagai bandar narkoba.Karena estimasi Shabu yang diedarkan cukup banyak."Imbuhnya
Wakasat Narkoba Kompol M.Abdi Harahap, menegaskan kami pastikan ini adalah contoh dan komitmen nyata kami dalam melakukan tindakan tegas terukur bagi seluruh pelaku, ataupun kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat
"Kepada seluruh pengedar maupun bandar narkoba. Kami tidak akan tinggal diam, dan kami pastikan tidak ada ruang aman sedikitpun untuk para pelaku. Hentikan segala tindak kejahatan narkoba. Kami tidak akan diam, akan kami habisi semua."pungkasnya.(simon)



0 Komentar