2 Pengedar Narkotika Di Titipapan Ditangkap, Tim Satres Narkoba Amankan Sejumlah BB

 


Medan Deli, R24jam

Dua orang pengedar Narkotika jenis Shabu berhasil ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, pada hari Kamis 14 Mei 2026, sekira pukul 00.15 WIB, di Jalan Platina 4 Lingkungan 10 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan


Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial E (40) dan RS (46). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 5 buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu, 1 buah dompet emas warna merah, 1 buah skop pipet yang ujungnya runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP Android dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 112.000,


Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.


“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggrebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.


Saat dilakukan penggrebekan, lanjut Kasat Narkoba, tersangka E diketahui sedang menunggu pembeli dan sempat berusaha melarikan diri. Namun petugas berhasil melakukan pengejaran dan mengamankannya.


“Barang bukti ditemukan di atas meja rumah. Dari hasil interogasi, tersangka E mengakui menjual narkotika jenis shabu dan dibantu oleh tersangka RS yang berperan mengambil uang dari pembeli,” jelas, AKP A.R Riza


Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. 


Kasat Narkoba juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(Ivan)

Posting Komentar

0 Komentar