Medan-Belawan, R24J
Peristiwa terbakarnya KM Indah Sakti (Pukat Teri) yang terjadi pada hari Selasa 07 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB saat sedang melakukan aktivitas menangkap Ikan Teri dilaut memakan korban jiwa diantaranya 3 orang ABK meninggal dunia dan 5 Orang menghilang belum ditemukan
Saat dikonfirmasi wartawan ini , Senin 20 April 2026, terkait terbakarnya KM Indah Sakti tersebut, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut, AKBP Dr. Hendri N.D. Barus SH.SIK.MM, melalui nomor WhatsApp nya menjelaskan bahwa sudah dilakukan penyelidikan lebih lanjut
"Tim Labfor Polda Sumut yang di pimpin oleh Kompol Supriyadi, besama Tim lainnya yang turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan,"ujarnya
Dia menerangkan lagi, bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Labfor Polda Sumut baru baru ini masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium
"Kesimpulan sementara masih menunggu terhadap sampel sisa abu kebakaran kapal untuk mengetahui sumber api berasal dari mana, dan bagian apa jika pada mesin,"tambah, Kasubdit Gakkum
Lebih lanjut Hendri, mengungkapkan bahwa pada peristiwa kebakaran Kapal tersebut terjadi, ada sekitar 8 orang korban, diantaranya
yakni 3 orang ABK ditemukan meninggal dunia saat kejadian., dan 5 orang menghilang
"Diantara ke 5 orang tersebut, satu telah ditemukan di perairan Tanjung Balai kondisi meninggal dunia bernama, Arlius Gea dan telah diserahkan kepada keluarga pada hari Jum'at tanggal 18 April. Korban sudah dikebumikan dimana sebelumnya sudah dilakukan visum. Sedangkan 4 orang lagi yang hilang masih belum ditemukan, yakni bernama, Samaaro Ndruru alias Roy, Jihar Juliadad Lubis alias Lubis Ompong, Amrun alias Ambon, dan Muhammad Sidik alias Kampeng
Sambung Hendri, Berkaitan dengan kebakaran KM Indah Sakti yang terjadi, Bahwa Ditpolairud sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi melalui Berita Acara Interview (BAI) dan menunggu hasil Labfor untuk kemudian dapat menemukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana (Kelalaian) dari kejadian tersebut. Tentunya semua perlu pendalaman lebih lanjut
"Selain para saksi, Ditpolairud juga telah melakukan pengambilan keterangan Berita Acara Interview (BAI) kepada pemilik kapal, dalam hal memastikan perizinan kapal untuk beroperasi. Kemudian izin penangkapan ikan serta perizinan lainnya, seperti buku kapal perikanan elektronik. Selanjutnya PAS besar, Surat ukur, Surat kelaikan perikanan, Surat izin penangkapan ikan, Perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di WPPNRI, Surat izin usaha perikanan, dan Surat keterangan aktivasi transmiter."pungkasnya.
Menurut keterangan narasumber yang dikutip dari pemberitaan media online pada Senin 6 April 2026 sore, menyebutkan pada saat KM Indah Sakti terbakar, dilokasi yang sama tidak begitu jauh KM Mandiri datang memberikan pertolongan
Sekitar pukul 08.00 WIB KM Mandiri tiba ke TPI Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) dengan membawa 13 orang nelayan yang berhasil diselamatkan dan 3 orang nelayan telah meninggal dunia.(simon)

0 Komentar