PARIMO-RADAR24JAM.COM
Berdasarkan Undang:-Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor -35 /PUU-X/2012 Mengakui bahwa hutan adat bukan hutan negara melainkan milik masyarakat adat.
-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria mengatur tentang hak Ulayat masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
Undang -Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan mengatur tentang hak -hak masyarakat adat atas hutan dan sumber daya lainya.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) Kabupaten Parigi Moutong Hasan T.Lemba mengatakan terkait masyarakat menambang emas yang ada di wilayah adat adalah hak masyarakat adat.
Dia mengatakan kondisi sosial masyarakat adat yang ada di wilayah adat khususnya di komunitas taje ini sangat membutuhkan tambang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat adat di mana saat ini musim dan cuaca yang membuat hasil produksi perkebunan masyarakat petani menurun sehingga harus melakukan penambangan secara tradisional.
Hal ini menjadi cadangan ekonomi masyarakat adat yang dari dahulu sudah menambang tetapi berskala kecil tradisional.
Namun kata Hasan yang mengganggu aktifitas penambang tradisional adalah pemodal yang datang dengan alat berat pada akhirnya masyarakat ikut itupun hanya sisa -sisa galian yang di dulang.
"Kita harus mencari tahu karena masyarakat bertanya siapa sebenarnya yang mendatangkan alat berat di desa tombi dan aloo ? Itu jelas pemodal yang di lobi oleh orang tertentu untuk datang kesini" ucap Hasan
Dia menjelaskan selaku pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) Parigi Moutong tentunya sangat mengetahui karakter masyarakat adat di wilayah ini mereka tidak merusak lingkungan karena hanya skala kecil tetapi yang merusak itu alat berat.
Jangan sampai sudah ada bencana baru kita atasi padahal masyarakat adat itu hanya mengolah emas menggunakan alat tradisional.
Untuk mengantisipasi dan mencermati hal tersebut masyarakat jangan sampai terjadi konflik sama -sama penambang karena ini hanya untuk kebutuhan ekonomi masyarakat adat.
Kami terus memantau dalam pengamatan AMAN .lokasi tambang ini ada pemiliknya yang telah masuk dalam pemetaan Badan Registrasi Wilayah Adat ( BRWA ).tentunya juga ada pada lembaga adat yang harus berperan penting menjaga wilayah adat.
Masyarakat bertanya kepada kami pengurus AMAN kami adalah pemilik lahan kami berhak juga mengolah lahan milik kami ,daripada kami jadi penonton di negeri sendiri kami olah tambang untuk kebutuhan ekonomi keluarga.
"Wilayah administrasi masyarakat adat adalah milik masyarakat adat yang memilki otoritas adat,karena dalam keputusan mahkamah konstitusi nomor -35/PUU-X/2012 menyebutkan mengakui bahwa hutan adat bukan hutan negara melainkan milik masyarakat adat " ucap Hasan T.Lemba.Selasa 14/4/2026.
SIDIK,SH

0 Komentar