Bupati Parigi Moutong Di Somasi


Parimo-Radar24jam.com 

Buntut kriminalisasi pers yang di lakukan oleh ajudan Bupati kepada Jurnalis media Radar Nusantara group berujung pada somasi yang dilayangkan oleh Advokat LM Arif,SH bersama rekan.

Somasi yang di lakukan untuk mencari keadilan hukum terkait perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh ajudan yang bertugas diruang kantor bupati Parigi Moutong.

Menurut Kuasa hukum penggugat LM Arif somasi di lakukan karena telah merugikan wartawan yang sedang bertugas mencari berita yang seharusnya di layani dan dilindungi untuk mencari informasi bukan di kriminalisasi.

Saat ini kata pengacara LM Arif sudah seharusnya dilakukan somasi kepada bupati sebagai tergugat 1 dan dua ajudan Bupati tergugat 2.

Perbuatan melawan hukum yang telah memperlakukan wartawan didepan umum dengan mengusir wartawan.dari dalam ruangan yang sudah di terima bupati dengan baik.

Melalui kuasa hukumnya wartawan media Radar Nusantara group atas nama SIDIK,SH telah memberi kuasa kepada pengacara LM Arif ,SH bersama rekan sebagai langkah upaya hukum untuk mencari keadilan sehingga hal seperti ini tidak berulang lagi kepada semua wartawan yang bertugas untuk mencari berita.

"Somasi yang d tujukan kepada Bupati Parigi Moutong Erwin Berase dan ajudan sebagai tergugat hari ini resmi di layangkan untuk mendapatkan keadilan hukum bagi Pers yang bertugas mencari informasi sesuai Undang -Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1".ungkap LM Arif,SH ,Senin,25/5/2026.

Tim Radar Group.sidik

Posting Komentar

0 Komentar