DPP BARA HATI Indonesia Desak Wali Kota Pematangsiantar Evaluasi Kinerja Kadis Perdagangan


Pematangsiantar, Radar24Jam

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam terkait masih tingginya harga minyak goreng subsidi jenis Minyakita di wilayah Kota Pematangsiantar. Hal ini dinilai sebagai indikasi lemahnya pengawasan dan pengendalian inflasi di tingkat daerah.

 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 27 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, dilaporkan bahwa harga di Pasar Horas dan Pasar Dwikora telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter.

 

Namun, fakta di lapangan pada hari berikutnya, Selasa, 28 April 2026, menunjukkan kondisi yang kontras. Berdasarkan hasil pemantauan dan keterangan masyarakat, harga Minyakita masih dijual jauh di atas ketentuan. Salah satu pedagang, Ibu Sipayung, mengaku masih harus membeli bahan baku tersebut dengan harga mencapai Rp20.000 per liter di area Gedung Tiga Pasar Horas.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BARA HATI Indonesia, Rikkot Damanik, menilai bahwa kegiatan sidak yang dilakukan hanya bersifat formalitas dan pencitraan semata, tanpa memberikan dampak solutif bagi masyarakat.

 

“Ini bukan lagi sekadar sidak yang gagal, melainkan cerminan dari lemahnya kepemimpinan dan buruknya sistem pengawasan di lingkungan Dinas Perdagangan. Jika hanya berselang sehari harga sudah melonjak kembali, maka pemimpin di instansi tersebut harus bertanggung jawab. Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban sementara pihak terkait sibuk membangun citra,” tegas Rikkot Damanik dalam keterangan resminya.

 

BARA HATI Indonesia secara resmi mendesak Wali Kota Pematangsiantar untuk segera melakukan evaluasi kinerja, bahkan mempertimbangkan pemberhentian terhadap Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Herbet Aruan, S.Pd., M.H. Langkah ini dianggap perlu mengingat dinilai telah gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian distribusi barang bersubsidi.

 

“Jabatan publik bukanlah tempat bagi pejabat yang tidak mampu bekerja maksimal. Jika pengendalian harga kebutuhan pokok saja tidak dapat ditekan, maka efektivitas kepemimpinan patut dipertanyakan. Wali Kota harus bertindak tegas, melakukan evaluasi, dan tidak melindungi pihak yang terbukti gagal melayani rakyat,” ujar Rikkot.

 

Lebih lanjut, organisasi ini meminta Inspektorat, aparat penegak hukum, serta Perum Bulog untuk menelusuri secara menyeluruh rantai distribusi Minyakita. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik penimbunan, permainan harga, maupun distribusi yang tidak sesuai prosedur.

 

Selain itu, transparansi data distribusi harus dibuka kepada publik agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan penyaluran bantuan pemerintah.

 

“Subsidi dari negara harus benar-benar sampai ke tangan rakyat, bukan menjadi keuntungan sepihak bagi oknum tertentu. Sidak tanpa hasil nyata merupakan bentuk kegagalan birokrasi yang tidak dapat ditoleransi,” pungkas Rikkot Damanik.

(Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar