Konfirmasi Tak Direspons, KPKM RI Rencana Adukan Pengadaan Smart Board ke Kejati Sumut


Simalungun, Radar24Jam 

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) mengumumkan rencana untuk mengajukan laporan terkait pengadaan Papan Tulis Digital (Smart Board) di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Langkah ini diambil setelah surat konfirmasi resmi yang telah dikirimkan lembaga tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak terkait, sehingga upaya klarifikasi terkait dugaan penyimpangan tidak mencapai hasil yang jelas.

 

Pengadaan yang menjadi sorotan mencakup dua paket Smart Board, dengan volume masing-masing 24 unit dan 15 unit. KPKM RI mengidentifikasi pola perencanaan yang dianggap mirip, mulai dari spesifikasi teknis yang tidak transparan hingga dugaan ketidakwajaran dalam proses e-purchasing. Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyatakan, “Kami sudah menyampaikan konfirmasi secara resmi, namun tidak ada respons. Oleh karena itu, demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, KPKM RI berencana membawa persoalan ini ke Kejati Sumut.”

 

Selain itu, lembaga ini juga menyoroti tidak terbukanya informasi mengenai distribusi barang ke satuan pendidikan. Hal ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah, seperti kualitas barang yang tidak sesuai, kekurangan volume, hingga penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan. Atas dasar tersebut, KPKM RI meminta Kejati Sumut untuk melakukan penyelidikan dan audit investigatif guna memastikan pengadaan Smart Board tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

 

“Kami berharap penegakan hukum berjalan objektif dan profesional, agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik,” tegas Hunter. KPKM RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari peran kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara. (Tim DeLTa)

Posting Komentar

0 Komentar