Parigi Moutong-Radar24jam.com
Dasar Hukum: UU Pers nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 ayat 1.
Gugatan salah alamat ? mana mungkin gugatan di tolak.
Perkara Nomor.59/Pdt.G/ 2026/PN Prg.
Gugatan para pihak tergugat sudah benar berada di kantor bupati.
Ajudan bekerja atas sepengetahuan bupati ,Bupati sebagai pengguna dan bertanggung jawab. atas tindakan kriminalisasi kepada pers.
Penggugat SIDIK,SH advokat LM.Arif,SH terkait kriminalisasi Pers Radar Nusantara Group.
Tergugat Bupati Parigi Moutong Erwin Burase,S.Kom dan dua Ajudan. Sugiarto dan inisial Anca.
Jika alamat rumah tergugat yang di cantumkan ini bukan urusan pribadi tetapi terkait tugas ajudan yang melekat pada pemerintah daerah.
Ajudan bekerja di kantor bupati di gaji ole negara melalui APBD bukan pribadi.
Sementara itu Menurut Advokat LM Arif,SH selaku kuasa hukum Pers mengatakan kita mengikuti arahan PN Parigi untuk memperbaiki gugatan karena di nilai salah alamat.
" Kita ikuti saja dan kita lakukan perbaikan gugatan dengan terkait alamat tergugat" ucapnya .Rabu,8 / 7/2026.
Secara hukum gugatan sah meskipun tergugat tidak hadir dalam persidangan.
SIDIK,SH

0 Komentar