Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Meminta Pemilik Akun Tik Tok Joniar News Pekan, Lakukan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Beredar Tentang Tarif Biaya Paspor

 



Medan Belawan, R24J

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, wilayah Kelurahan Belawan satu, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, menanggapi pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok Joniar News Pekan, terkait informasi tarif biaya paspor, Rabu 17/12


Berkaitan dengan pemberitaan tersebut, Kasi Tikim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan , Ismed Adewinata, menanggapi pemberitaan tersebut guna

meluruskan adanya misinformasi yang beredar di tengah masyarakat.


Ismed menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. 


"Bahwa biaya resmi pelayanan paspor, yakni yang pertama biaya percepatan permohonan paspor sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), Kemudian yang kedua, Paspor biasa dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dikenakan biaya sebesar Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya yang ketiga,

Paspor biasa dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun dikenakan biaya sebesar Rp 950.000  (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),"kata Ismed


Lebih lanjut Ia menjelaskan, Seluruh biaya tersebut merupakan PNBP resmi yang disetorkan langsung ke kas negara dan tidak terdapat pungutan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan.


"Sehubungan dengan hal tersebut, kami berharap akun TikTok Joniar News Pekan dapat melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan pemberitaan agar informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman,"ucap Ismed menambahkan


Ismed, mengatakan, Bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi


"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh informasi keimigrasian melalui kanal resmi Kantor Imigrasi dan memanfaatkan Aplikasi M Paspor untuk pengajuan permohonan Paspor,"pungkasnya. (Simon)

Posting Komentar

0 Komentar