Pematangsiantar, Radar24Jam
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) telah secara resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait dugaan ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengembangan perpustakaan salah satu SMA Negeri di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan dan data awal yang menunjukkan adanya alokasi anggaran dengan nilai signifikan, yaitu sebesar Rp1.283.116.604. Anggaran tersebut bersumber dari Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2024 serta Tahap I Tahun Anggaran 2025, yang berasal dari Anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pemerintah (BOSP).
Menurut KPKM RI, pengelolaan anggaran lintas tahap dan lintas tahun semestinya dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara. Hal ini mencakup kejelasan perencanaan, realisasi kegiatan, pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban administrasi keuangan.
“Sebelum melaporkan perkara ini ke KPK, kami telah menempuh upaya administratif dengan menyampaikan Nota Keberatan Hukum dan Somasi Administratif Tingkat Lanjutan kepada pihak terkait. Namun hingga saat ini, belum diperoleh klarifikasi yang memadai,” ujar Hunter.
KPKM RI menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, khususnya di sektor pendidikan. Tujuan utamanya adalah agar pengelolaan anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat.
Melalui pengaduan tersebut, KPKM RI berharap KPK RI dapat melakukan penelaahan, klarifikasi, dan langkah penindakan sesuai kewenangan hukum apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dimaksud.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK RI dan siap memberikan klarifikasi tambahan apabila diperlukan,” tutup Hunter.
Informasi Status Pengaduan di KPK RI
- Nomor Aduan: A-20251200914
- Judul Pengaduan: Dugaan Penggunaan Anggaran BOSP untuk Pengembangan Perpustakaan (Tahap I & II TA 2024 serta Tahap I TA 2025) – Salah satu SMA Negeri di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
- Kategori: Pengaduan Masyarakat
- Tanggal Pengaduan: 17 Desember 2025
- Status: Pengaduan Baru
- Tahap: Menunggu verifikasi dan penelaahan awal oleh KPK RI
(Tim DeLTa)

0 Komentar