Kab.Tasikmalaya,R24J
Babak baru perseteruan antara Nita Nur Istiqomah dan mantan suami Heri Fajar Gumilar memasuki babak baru setelah sebelumnya berseteru harta gono gini yang di gelar di Pengadilan Agama (PA) Ciamis. Kini memasuki babak baru Heri dengan kuasa hukumnya menggugat hak asus anak ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor perkara 3399/pdt.g/2025/pa tsm , Rabu (8/10/2025).
Pasca sidang kedua terkait hak asuh anak di PA Kabupaten Tasikmalaya, kedua belah pihak tampak hadir didampingi kuasa hukumnya masing-masing, yakni Didik Puguh Indarto SH. MH sebagai Kuasa Hukum dari Heri Fajar Gumilar, kemudian Yuli Febrianti SH, sebagai Kuasa Hukum dari Nita Nur Istiqomah.
Kuasa hukum Heri Fajar Gumilar yakni Didik Puguh Indarto SH.MH seusai keluar persidangan paparkan keluh kesah heri terhadap anaknya.
"Tadi di dalam persidangan sempat bersitegang kedua belah pihak namun yang ditakutkan klien saya ini anak perempuan yang sudah beranjak dewasa karena mantan istri ini sudah menikah lagi dengan mantan sopir pribadinya sendiri."paparnya
Sementara itu, Nita Nur Istiqomah, selaku tergugat mantan istri Heri dalam perkara hak asuh anak sama sekali enggan berbicara sepatah katapun saat ditanya wartawan.
“Engga, cukup, silahkan nanya nya langsung pada kuasa hukum saya,” singkat Nita, saat sedikit ditanya di ruang tunggu sidang.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Nita selaku tergugat, Yuli Febrianti SH mengatakan, sebenarnya pihak kami bukan tidak ingin memberikan komentar atau tanggapan terkait seputar berjalannya persidangan. Tapi, kita ini lebih menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
“Klien saya Bu Nita ini, dia tidak mau kalo permasalahan seperti ini sampai terpangpang dan menjadi jejak digital, karena suatu saat hal itu bisa menjadi efek negatif bagi masa depan kedua anaknya yang akan menyongsong masa depan,” kata Yuli, saat ditanya pasca keluar ruang sidang.
Yuli menambahkan, untuk masalah terkait seputar setiap persidangan, kita sangat mengikuti prosedur, kita sangat legowo. Segala sesuatunya ihwal tahapan persidangan kita serahkan pada pihak yang mempunyai kewenangannya di pengadilan.
“Iya, kita sangat mengikuti prosedur tahapan persidangan, kita juga sangat legowo. Segala sesuatu tahapan persidangannya kita serahkan pada pihak yang mempunyai wewenangnya di pengadilan,” tutup Yuli.
Reporter Robi Darwis
0 Komentar