Medan-Belawan, R24J
Kejaksaan Negeri Belawan (Kejari) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka diduga terlibat Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022-2023 , Selasa 23/9 sekira pukul 17.30 WIB
Adapun kedua tersangka tersebut masing berinisial EY sebagai bendahara SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022-2023 dan TJT penyedia barang dan jasa SMA Negeri 19 Medan.
Hal tersebut disampaikan oleh oleh Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, melalui Pers relisnya yang disampaikan oleh Staf Intelijen Darlin Mandalahi, SH, kepada wartawan ini
Dikatakannya, Penahanan terhadap EY berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 05/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025.
"Tersangka selaku Bendahara pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan,"jelasnya
kemudian tersangka inisial TJT selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMA Negeri 19 Medan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 06/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025 dengan surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan,"jelas, Daniel
Daniel mengatakan, Kini para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Kelas 1 Medan. Akibat perbuatannya tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa tersangka EY selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 19 Medan dan TJT selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggung jawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023, yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"ungkap Daniel
Lanjutnya, Bahwa pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yakni Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000. Kemudian Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000, total jumlah keseluruhan sekitar, Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
"Akibat perbuatan para tersangka bersama - sama dengan Tersangka RN (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya) negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah),pungkas Daniel.(simon)
0 Komentar