Kasus Gratifikasi CPNS Alot, Ini Penyebabnya Kata Kajari Kabupaten Tasikmalaya


Kab.Tasikmalaya, R24 Jam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya tengah menangani kasus dugaan gratifikasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2012-2014. 


Kasus ini berawal dari laporan karena ingin lolos pada seleksi pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, korbannya memberikan sejumlah uang. 


Diketahui sebelumnya Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di tahun 2024. Di antara saksi yang diperiksa ada pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.


Dari hasil pemeriksaan dan keterangan beberapa saksi yang dilakukan penyidik kejaksaan, ada korban gratifikasi CPNS Kabupaten Tasikmalaya yang memberikan uang hingga Rp 50 juta. 


Namun kasus tersebut meredup ketika di pertanyakan awak media senin 19/5/2025 dan diterima baik Heru Widjatmiko, S.H., M.H selaku kepala kejaksaan (Kajari) kabupaten Tasikmalaya di ruangan kerjanya.


Heru Widjatmiko S.H., M.H sampaikan kasus tersebut masih berjalan tidak berhenti 


"Kasus ini kasus lama dan masih dalam penanganan kami masih dalam proses penyidikan umum."tegasnya


Heru Widjatmiko juga sampaikan kendala alotnya kasus gratifikasi ini


"Untuk saat ini karna banyak sekali kasus yang baru banyak yang masuk di sisi lain kendalanya juga ada yang bersangkutan meninggal dunia tapi pasti di selesaikan karna harus ada kepastian hukumnya."ungkapnya


Reporter Robi Darwis

Posting Komentar

0 Komentar