Akibat Narkotika,Pria Ini Diringkus Polsek Jebus Kasus dilimpahkan ke Sat Resnarkoba




Bangka Barat (FA) laki laki merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Jebus, Rabu 13 Desember 2023

Ungkap kasus Pada hari kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 23:00 WIB telah di lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial (FA) di desa Ranggi Asam Kecamatan Jebus Kabupaten bangka barat., 

awalnya bermula dari info masyarakat terkait adanya tansaksi jual beli diduga narkotika jenis sabu-sabu di Ds. Ranggi asam,
berdasarkan info tersebut anggota unit reskrim melakukan penyelidikan di Ds. Ranggi Asam dan di dapati seorang laki-laki yang berinisial (FA) ada menyimpan diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil di kantong jaket depan dan didalam dompet nya.

yang mana 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh (FA). kemudian atas temuan tersebut barang bukti dan (FA) dibawa ke mapolsek jebus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
Adapun Barang Bukti yang diamankan 2 bungkus butir kristal bening diduga sabu-sabu,1 unit SPM jenis Honda scoopy warna abu-abu hitam nopol BN 3802 RF,1  unit handphone android merk oppo warna biru,1  buah dompet warna hitam,3  lembar uang pecahan seratus ribu, 1  lembar uang pecahan lima puluh ribu.
 
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo menyampaikan (saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di unit Polres Bangka Barat, Kasat Narkoba juga menghimbau tidak hentinya diingatkan untuk tidak menggunakan narkotika.

" Kami menghimbau agar tidak menggunakan narkoba apabila mengetahui segera melaporkan" ujar Kasat Narkoba.

Posting Komentar

0 Komentar